
Salingka Media – Pemberhentian Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Air Manis, Allazi, menjadi sorotan publik belakangan ini. Sejumlah pihak mengemukakan narasi bahwa pemberhentian tersebut merupakan keputusan sepihak Camat Padang Selatan, sementara pihak lain menyebutnya sebagai hasil aspirasi masyarakat.
Informasi yang dihimpun oleh Redaksi menunjukkan adanya dinamika di masyarakat terkait kepemimpinan Allazi. Pada 22 Juni 2025, sebuah “surat mosi tidak percaya” disampaikan kepada Camat Padang Selatan. Surat tersebut dilaporkan ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat, Ninik Mamak Anam Suku, unsur pemuda, dan perwakilan masyarakat Air Manis. Dari tujuh perwakilan RW dan RT, enam Ketua RT dan satu Ketua RW ikut menandatangani mosi tersebut, dengan hanya satu Ketua RW yang tidak ikut serta.
Dalam surat mosi tersebut, disebutkan bahwa “kepemimpinan Allazi sudah tidak lagi dikehendaki” oleh sebagian masyarakat karena dianggap belum optimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Ketua LPM. Mosi ini juga diklaim merujuk pada “Pasal 63” terkait tugas dan fungsi LPM, serta “Pasal 64 Tahun 2024” mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pengurus LPM, menunjukkan adanya upaya dasar hukum dalam proses tersebut.
Pihak-pihak yang mendukung keputusan pemberhentian ini berpendapat bahwa Camat Padang Selatan bertindak sebagai fasilitator aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi untuk menjaga stabilitas sosial, bukan bertindak otoriter. Mereka menekankan bahwa LPM seharusnya menjadi lembaga pemberdayaan yang responsif terhadap keinginan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan pernyataan resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk Allazi selaku mantan Ketua LPM Air Manis, Camat Padang Selatan, dan perwakilan masyarakat yang pro maupun kontra terhadap keputusan tersebut, guna menyajikan informasi yang lebih komprehensif dan berimbang.