Pelarian Terhenti di Kampung Halaman, Pemuda Asal Sumut Dibekuk Usai Gasak Motor di Padang

Pelarian Terhenti di Kampung Halaman, Pemuda Asal Sumut Dibekuk Usai Gasak Motor di Padang
Pelarian Terhenti di Kampung Halaman, Pemuda Asal Sumut Dibekuk Usai Gasak Motor di Padang – Dok. Via Posmetropadang

Salingka Media – Kehilangan kendaraan bisa menjadi mimpi buruk, apalagi jika dicuri oleh orang terdekat. Inilah yang dialami seorang warga di Padang, Sumatera Barat, ketika sepeda motor Honda BeAT miliknya raib dari teras rumah. Namun, berkat respons sigap dari pihak kepolisian, pelaku berhasil diciduk di kampung halamannya di Sumatra Utara, jauh dari tempat kejadian. Kasus pencurian motor di Padang ini menjadi pengingat penting bagi kita untuk selalu berhati-hati, bahkan terhadap individu yang kita anggap dekat.

Peristiwa ini berawal pada Minggu, 24 Agustus, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang Utara, Padang Utara, melapor kehilangan sepeda motor Honda BeAT berwarna hitam. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polsek Padang Utara. Tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Aiptu Eja Basri langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar area tersebut.

Baca Juga :  PM Slovakia Diserang, Kondisi Terkini Belum Stabil

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, menerangkan bahwa timnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Diketahui, pelaku adalah Andri Adi Putra (27), seorang pemuda yang juga merupakan tetangga kos korban. Setelah identitas pelaku terungkap, tim melanjutkan dengan melacak keberadaannya. Hasilnya, pelaku ternyata sudah kembali ke kampung halamannya di Paran Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini menjadi prioritas utama.

Tanpa membuang waktu, tim Opsnal Polsek Padang Utara segera melakukan perjalanan ke Sumatra Utara pada Kamis, 4 September. Setibanya di sana, mereka berkoordinasi dengan Polsek Barumun Tengah untuk memuluskan proses penangkapan. Setelah memastikan keberadaan Andri, tim gabungan berhasil membekuknya di sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya pada Jumat, 5 September. Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT milik korban.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Blokir Aset Miliaran Rupiah Terkait Judi Online

Dalam pemeriksaan awal, Andri Adi Putra mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya memanfaatkan kelalaian korban yang menggantungkan kunci kontak motor bersamaan dengan kunci pagar di teras. Dengan mudah, ia mengambil kedua kunci tersebut, membuka pagar, lalu mendorong motor keluar. Setelah berada di luar pagar, barulah ia menyalakan mesin motor dan tancap gas. Tanpa pikir panjang, ia langsung kabur menuju kampung halaman, berharap bisa lolos dari jeratan hukum.

Akibat perbuatan nekat ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 juta. Barang bukti dan pelaku kini telah dibawa kembali ke Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kriminal sering kali memanfaatkan momen kelengahan orang lain.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, yaitu maksimal tujuh tahun penjara. Kasus pelaku pencurian motor ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga barang berharga, terutama kendaraan, dengan lebih hati-hati. Kejahatan bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *