
Salingka Media – Penantian panjang keluarga korban tabrak lari maut di Bukit Taratak akhirnya menemui titik terang. Setelah menghilang selama tiga bulan, seorang pria berinisial HAS (29) diringkus polisi di sebuah rumah kerabatnya di Jorong Kasik, Kenagarian Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, pada Rabu (6/8/2025). Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang meninggalkan korban tewas di lokasi kejadian pada 9 April 2025.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Padang–Bengkulu yang terkenal rawan. Saat itu, korban, Loveza Maydi Love, sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BA 2723 ZB berboncengan dengan temannya, Tiara Angraini. Sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up hitam BA 8962 CF yang dikemudikan oleh HAS melaju dari arah Bungus menuju Air Haji. Diduga, mobil tersebut hendak mengangkut buah durian.
Namun, di sebuah tikungan tajam di Bukit Taratak, mobil tersebut menabrak sepeda motor korban dengan keras. Benturan fatal itu langsung merenggut nyawa Loveza di lokasi kejadian. Tiara, yang diboncengnya, mengalami patah tulang di tangan kanan. Bukannya menolong, HAS justru memilih kabur, meninggalkan kedua korban terkapar di jalan.
Plt Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, IPTU Asphari Wahyu Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan kerja keras. Selama berbulan-bulan, timnya terus memburu jejak mobil dan pengemudinya. Penyelidikan menemui jalan buntu hingga tim mendapatkan informasi vital tentang keberadaan kendaraan yang memiliki ciri-ciri sama dengan mobil pelaku. Mobil tersebut ditemukan disembunyikan di sebuah rumah di Kabupaten Solok.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat. Pada Sabtu (9/8/2025), IPTU Asphari menyampaikan dalam keterangan resminya, “Begitu informasi itu kami dapatkan, tim langsung bergerak ke lokasi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.”
Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua barang bukti kunci: satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up hitam BA 8962 CF dan satu lembar surat tilang atas nama orang lain yang dikeluarkan Satlantas Polres Sarolangun, Polda Jambi. Keberadaan surat tilang ini mengindikasikan bahwa mobil tersebut mungkin pernah terlibat pelanggaran di wilayah lain.
Dalam pemeriksaan awal, HAS mengaku sedang dalam perjalanan untuk mengangkut durian saat kejadian. Namun, polisi menduga kelalaian dan kecepatan tinggi di tikungan menjadi penyebab utama kecelakaan maut yang menewaskan satu orang. Kasus tabrak lari maut di Bukit Taratak ini kini ditangani oleh Mapolres Pesisir Selatan. HAS dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Meskipun pelaku sudah tertangkap, luka mendalam masih membekas bagi keluarga korban. Loveza telah dimakamkan, namun duka mendalam masih menyelimuti. Sementara itu, Tiara masih harus menjalani perawatan dan pemulihan, baik fisik maupun mental. Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa pelanggaran lalu lintas bisa memiliki konsekuensi mematikan.