
Salingka Media – Pencurian uang Pasaman Barat berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berusia 48 tahun berinisial AL ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, pada Rabu malam (23/7/2025), di Jalur 32 Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada pagi hari Selasa, 22 Juli 2025, di rumah seorang pria lanjut usia bernama Madran (72), yang tinggal di Jalur 31 Jorong Kampung Cubadak. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak korban, Zahra Baitul Rahmi, saat pulang dari sekolah sekitar pukul dua siang. Ia mendapati pintu depan rumah terbuka, dan begitu masuk ke dalam, pintu belakang pun dalam kondisi serupa.
Zahra yang merasa curiga segera mengecek kamar tidur orang tuanya. Di sana, ia menemukan brankas beserta isinya berupa uang tunai sekitar Rp500 juta dan dokumen seperti sertipikat tanah telah berserakan di atas tempat tidur. Dugaan pencurian pun langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/139/VII/2025, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi. Tim Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro menelusuri rekaman kamera CCTV di rumah korban dan toko pupuk di sekitar lokasi kejadian. Dari bukti video, wajah serta ciri-ciri pelaku berhasil dikenali.
Pencurian uang Pasaman Barat itu dilakukan oleh dua orang, AL dan rekannya yang masih buron, berinisial SN. Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang telah diduplikasi. Mereka kemudian mengangkat brankas korban dan membawanya ke tempat lain untuk dibongkar dengan mesin pemotong (gerinda).
Setelah isi brankas berhasil diambil, sebagian uang diserahkan oleh SN dan dibawa menuju wilayah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Sementara itu, AL menyembunyikan bagian uang miliknya di dua tempat: di dalam karung yang diselipkan di tumpukan sampah di belakang rumah, dan di dalam kantong plastik biru yang diletakkan di loteng rumahnya.
Brankas yang telah kosong kemudian dibuang ke area perkebunan Astra Muara Kiawai di Kecamatan Gunung Tuleh. Dari keterangan penyidik, motif pencurian ini berawal dari kekecewaan pelaku terhadap korban, yang dianggap tidak menepati janji memberi komisi dari hasil penjualan tanah.
AL yang bekerja sebagai sopir truk korban, dikenal sebagai orang kepercayaan keluarga. Karena kedekatannya itu, ia bebas keluar-masuk rumah tanpa menimbulkan kecurigaan. Dalam peran mereka, AL bertugas sebagai pengawas situasi sekitar lokasi rumah, sedangkan SN menjadi pelaku utama yang masuk ke dalam dan membawa brankas keluar.
Barang bukti berupa brankas hitam merek Krisbow, mesin pemotong gerinda merek Inotec warna merah, serta sejumlah uang tunai hasil kejahatan kini telah diamankan oleh Satreskrim. Pelaku AL dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penangkapan cepat dalam kasus pencurian uang Pasaman Barat ini diapresiasi karena menunjukkan respons sigap dan akurat dari aparat kepolisian dalam menindak kasus kriminal yang meresahkan warga.