Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MTsN Divonis Hukuman Mati, Rekannya Dihukum 18 Tahun Penjara

Vonis Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Sadis Pembunuhan Siswi MTsN

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MTsN Divonis Hukuman Mati, Rekannya Dihukum 18 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MTsN Divonis Hukuman Mati, Rekannya Dihukum 18 Tahun Penjara – Dok. Via Posmetropadang

Salingka Media, Tanah Datar – Dunia peradilan Indonesia kembali mencatat sejarah kelam namun sekaligus memberi harapan keadilan. Kasus tragis yang menimpa Cinta Novita Sari (15), seorang siswi MTsN 2 Sumanti yang ditemukan tewas mengenaskan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanahdatar menjatuhkan putusan paling berat, yakni hukuman mati, kepada terdakwa utama, Noval Julianto. Keputusan ini tak hanya memuaskan keluarga korban tetapi juga menegaskan keseriusan hukum terhadap kejahatan keji dan terencana, khususnya yang melibatkan kekerasan seksual.

Pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung hari Selasa (14/10) di Pengadilan Negeri Tanahdatar, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sylvia Yudhiastika, dengan anggota Hakim Arrahman dan Angga Afriansya, secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Noval Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Tindakan tersebut sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHPidana. Vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap Noval sesuai sepenuhnya dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, rekan Noval, Bima Dwi Putra, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun. JPU yang hadir dalam persidangan di antaranya Wiradi Putra, Andriyani, Maulana Fajri Adrian, dan Samuel HGB Nababan. Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar, Anggiat Pardede, melalui Kasi Intel Dedet Darmadi, menganggap vonis yang dijatuhkan bagi kedua terdakwa tersebut sudah tepat dan sebanding dengan perbuatan keji yang mereka lakukan. Noval Julianto dituntut pidana mati karena perbuatannya melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Apresiasi Mahyeldi untuk Yozarwardi, ASN Teladan di Balik Stabilitas Birokrasi Sumbar

Meskipun putusan telah dibacakan, kedua terdakwa, Noval Julianto dan Bima Dwi Putra, menunjukkan reaksi yang sama. Keduanya tertunduk lesu di ruang sidang, seolah tak percaya mendengar vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tanahdatar. Kasus pembunuhan siswi MTsN ini menjadi sorotan karena merupakan kali pertama terdakwa dijatuhi hukuman mati di wilayah Tanahdatar, sebagaimana disampaikan oleh Dedet Darmadi.

Namun, tidak lama setelah vonis dibacakan, baik Noval maupun Bima melalui kuasa hukum mereka, Mustafa Akmal, langsung menyatakan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum kedua terdakwa secara resmi menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim. “Terhadap putusan tersebut kami menyatakan banding,” ujar Mustafa Akmal. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum atas kasus ini masih akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

Di sisi lain, orang tua almarhumah Cinta Novita Sari mengungkapkan rasa puas mereka terhadap keputusan Majelis Hakim. Mereka bersyukur dan merasa doa-doa mereka telah didengar, serta berharap mendiang anak mereka dapat beristirahat dengan tenang. “Kami puas dengan vonis mati Noval dan 18 tahun buat Bima. Kedua terdakwa telah membunuh anak saya secara bersama-sama dengan perencanaan yang matang, sudah sepantasnya mereka dihukum mati,” tukas salah satu orang tua korban.

Baca Juga :  Walikota Pariaman Gercep, Follow Up Kunjungan Sandiaga Uno

Kasus ini terungkap setelah Noval Julianto (26), pelaku eksekutor, ditangkap di Kota Langsa, Provinsi Aceh, menyusul penangkapan Bima (25) di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara. Dalam pemeriksaan, Noval akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mencekik korban hingga tewas di sebuah sekolah TK di kawasan Malintang, Kecamatan Salimpaung. Fakta yang lebih mengerikan terungkap, Noval kemudian memperkosa korban setelah korban meninggal dunia sebelum akhirnya membuang jenazah yang dibungkus karung.

Kasatreskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya, menjelaskan bahwa motif sementara di balik kejahatan ini adalah sakit hati. Noval mengaku emosi lantaran dimaki-maki dengan perkataan kotor oleh korban. Keterangan dari pelaku Bima juga menguatkan bahwa korban meninggal akibat dicekik lehernya oleh Noval.

Meskipun Bima mengaku tidak ikut mengeksekusi maupun merudapaksa korban, ia mengakui sempat menyaksikan Noval mencekik korban di lokasi kejadian. Noval sendiri mengakui bahwa tindakan pemerkosaan dilakukan setelah korban tewas. Hasil autopsi jasad Cinta menguatkan keterangan tersebut, ditemukan bekas cekikan di leher korban. Selain itu, temuan yang sangat penting adalah ditemukannya sel sperma di bagian rahim dan kemaluan korban. Pihak kepolisian masih menunggu hasil tes kecocokan sperma untuk memastikan keterlibatan Bima dalam tindakan pemerkosaan.

Baca Juga :  BNPB Tekankan Kesiapsiagaan Bencana Sumatera Barat, Infrastruktur Rusak Kini Pulih

Ancaman hukuman awal bagi Noval adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 80, 81, 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Sementara Bima dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keputusan hukuman mati bagi Noval Julianto menjadi penutup sementara kasus yang menggemparkan ini, namun proses banding yang diajukan menjanjikan kelanjutan drama hukum yang masih harus dikawal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *