
Salingka Media – Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian rumah kosong, berinisial MR (25). Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (9/7) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Sicincin Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan MR merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi yang intensif oleh Tim Buser. Tersangka, yang sempat buron selama kurang lebih lima hari, akhirnya berhasil dilacak keberadaannya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menceritakan detail kejadian. Pada tanggal 4 Juli sekitar pukul 21.20 WIB, MR bersama seorang rekannya berinisial JK (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), membobol sebuah rumah warga. Mereka masuk dengan merusak jendela dan mengambil satu unit TV merek Sharp ukuran 32 inci. “Rumah tersebut dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni saat aksi pencurian terjadi,” ungkap Kasat.
Setelah berhasil menggasak televisi, kedua pelaku langsung menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500.000. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi rata dan digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing tersangka.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita dua barang bukti penting terkait kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit televisi yang dicuri dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio yang digunakan kedua tersangka sebagai sarana saat melancarkan aksi mereka.
Terkait tersangka JK yang masih buron, Kasat Reskrim menegaskan bahwa upaya pencarian terus dilakukan. Anggota kepolisian masih diterjunkan ke lapangan untuk melacak keberadaan JK, dengan tujuan agar dapat segera ditangkap dan diamankan di Mapolres Payakumbuh. Penanganan kasus pencurian rumah kosong ini menjadi prioritas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.