Dua Pelaku Ekshibisionis di Transjakarta Ditangkap Polisi Jakarta Utara

Dua Pelaku Ekshibisionis di Transjakarta Ditangkap Polisi Jakarta Utara
Dua Pelaku Ekshibisionis di Transjakarta Ditangkap Polisi Jakarta Utara – Dok. Foto Via INP

Salingka Media – Polisi Jakarta Utara menangkap dua pelaku ekshibisionis di Transjakarta yang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang penumpang wanita di dalam bus. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Metro Sub-regional Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan aksi ekshibisionisme di ruang publik saat bus Transjakarta sedang beroperasi.

Onkoseno menjelaskan bahwa korban menaiki bus Transjakarta sepulang kerja dan berdiri bersama penumpang lain. Pada awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan pelecehan. Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan cairan di bagian belakang pakaiannya.

Baca Juga :  Terkuak: Kisah Cincin dan Detik Penangkapan Pelaku Mutilasi Sadis Septia Adinda di Padang Pariaman

Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara di dalam bus. Situasi berubah ketika salah satu penumpang melihat kejanggalan dan langsung berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lain di dalam bus.

Setelah menyadari apa yang terjadi, korban mengetahui bahwa dirinya menjadi sasaran pelecehan seksual. Kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku ekshibisionis di Transjakarta.

Petugas kemudian membawa kedua terduga pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti yang diduga mengandung cairan mencurigakan. Polisi juga memeriksa dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Onkoseno menegaskan bahwa penyidik menjerat kedua pria tersebut dengan pasal terkait perbuatan tidak senonoh di tempat umum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku ekshibisionis di Transjakarta berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *