Salingka Media, Padang – Diduga tidur sekamar, tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan kembali terjaring oleh Satpol PP Padang, pada Jumat,(10/3/2023), dini hari.
Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang, yang memimpin operasi tersebut, mengatakan, hal itu merupakan upaya Pemkot untuk menciptakan Kota Padang yang tertib dan damai serta menghindari perilaku tidak etis di kos-kosan, penginapan dan hotel.
Terkait penertiban pasangan muda tersebut, Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang menjelaskan, ada dua lokasi yang diawasi yakni kos di kawasan Aur Duri dan penginapan di kawasan Jalan Sutumo, Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Terkait tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring oleh Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan “Satu pasang diamankan di kawasan Aur Duri dan kami panggil pemiliknya atas dugaan pelanggaran Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos, dan dua pasang lainnya diamankan di salah satu penginapan yang berada di kawasan Marapalam dan Pemiliknya juga kami panggil karena diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang TDUP,” jelasnya.
Selanjutnya, kepada mereka yang terjaring tersebut, diserahkan kepada PPNS Satpol PP, guna didata dan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Mursalim menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan secara intens, guna meminimalisir terjadinya ganguan tranbtibum di Kota Padang.
“Terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel akan terus dilakukan pengawasan, ini adalah upaya kita untuk mengawasi agar tidak terjadi hal hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlakukan di Kota Padang,”Tutup Mursalim.
Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News