
Salingka Media – Seorang pria di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah ditangkap atas tuduhan yang diduga melakukan serangkaian tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa pelaku, yang hanya disebut dengan inisial A, ditangkap pada 1 Mei 2024, setelah serangkaian kejadian yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024.
Pelaku, yang merupakan paman korban, diduga melakukan tindak keji tersebut di rumahnya sendiri di Sungai Limau, tempat korban tinggal.
Kronologi kejadian dimulai dengan pelaku yang membangunkan korban di malam hari dan melakukan tindak pencabulan yang kemudian berkembang menjadi pemerkosaan, yang dilakukan hingga 20 kali.
Ancaman terhadap korban membuatnya berani melaporkan kasus tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Orang tua korban yang terpukul dengan peristiwa tersebut merasa terpanggil untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bukti yang cukup kuat untuk menahan pelaku.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Rabu 15/5/24 Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.