Paman Aniaya Keponakan 4 Tahun di Padangpanjang Gara-gara Charger, Terungkap Juga Terlibat Pencurian

Paman Aniaya Keponakan 4 Tahun di Padangpanjang Gara-gara Charger, Terungkap Juga Terlibat Pencurian
Paman Aniaya Keponakan 4 Tahun di Padangpanjang Gara-gara Charger, Terungkap Juga Terlibat Pencurian – Foto : Via posmetropadang

Salingka Media, Padangpanjang – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya yang baru berusia 4 tahun berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang. Pelaku, berinisial AF (20), tega menganiaya korban hingga mengalami luka memar di kepala dan tubuh. Motif di balik aksi keji ini adalah kekesalan pelaku karena charger ponsel miliknya dimainkan oleh sang keponakan.

Menurut Kasatreskrim Iptu Ary Andre, penangkapan terhadap AF dilakukan di kediamannya pada Kamis (7/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Penyelidikan bermula dari laporan ibu korban yang tak terima anaknya menjadi korban kekerasan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk visum pada tubuh korban. “Hasil visum membuktikan adanya beberapa luka memar akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, yang merupakan adik kandung dari ibu korban,” kata Iptu Andre, Jumat (8/8).

Lebih lanjut, Iptu Ary Andre menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang asyik bermain gim online. Baterai ponselnya yang habis membuat ia mencari charger ponsel. Namun, pelaku mendapati benda tersebut sedang dimainkan oleh keponakannya. Tanpa pikir panjang, pelaku melampiaskan amarahnya dengan melibaskan kabel charger ke tubuh dan kepala korban, kemudian menendang perutnya. Korban yang kesakitan langsung menangis histeris.

Tangisan korban mengundang perhatian ibunya. Setelah mengetahui apa yang terjadi, ibu korban yang tak terima langsung melaporkan perbuatan adiknya ke Mapolres Padangpanjang. Berbekal laporan tersebut, tim penyidik segera mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Polri Berhasil Menyelamatkan Bayi yang Dijual Ayah Kandung untuk Berfoya-foya

Saat pemeriksaan berlangsung, terungkap fakta lain yang mengejutkan. Pelaku AF, yang diketahui berstatus pengangguran, ternyata juga terlibat dalam kasus tindak pidana lain. “Satu per satu kejahatan pelaku terungkap. Selain kasus penganiayaan, pelaku juga pernah membobol dan mencuri kotak amal sebanyak tiga kali di sebuah apotek,” ungkap Iptu Ary Andre.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penganiayaan anak yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dan mengungkap kejahatan lain yang dilakukan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *