Oknum TU SMA di Padang Pariaman Tersangka Kasus Asusila Siswi

Oknum TU SMA di Padang Pariaman Tersangka Kasus Asusila Siswi
Oknum TU SMA di Padang Pariaman Tersangka Kasus Asusila Siswi – Dok. Polres Padang Pariaman Via sumbarkita.id

Salingka Media, Padang Pariaman – Kasus asusila Padang Pariaman kembali mencuat setelah seorang staf Tata Usaha (TU) di SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Agusri, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap seorang siswi.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani. Dalam keterangannya pada Selasa (20/5), ia menyatakan bahwa tersangka telah menyerahkan diri setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

“Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami mendalami kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat atau mencoba menghalangi proses hukum,” ujar Iptu Rio.

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada 2 Oktober 2024 di ruang Tata Usaha sekolah. Saat itu, Agusri memanggil korban dengan dalih ingin menitipkan uang untuk membeli minuman di kantin. Korban yang datang bersama temannya kemudian diminta untuk masuk sendirian, sementara temannya disuruh keluar dengan alasan akan diberi tugas khusus.

Ketika korban sudah sendirian di ruangan tersebut, pelaku diduga langsung melakukan tindakan tak senonoh yang menyebabkan korban mengalami trauma berat. Korban baru berani menceritakan peristiwa kelam itu beberapa waktu kemudian kepada keluarganya.

Lebih lanjut, polisi juga menyelidiki dugaan perintangan proses hukum oleh pihak sekolah. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Saiful Hendra, telah dimintai keterangan terkait adanya surat perjanjian damai yang disusun secara sepihak.

Baca Juga :  Dua Guru di Padang Pariaman Ditetapkan Tersangka atas Kelalaian dalam Kasus Meninggalnya Adelia Rahma Akibat Luka Bakar

“Jika terbukti ada upaya menghalangi atau menutupi kasus ini, kami siap menetapkan tersangka baru,” tegas Rio.

Kasus asusila Padang Pariaman ini semakin memantik perhatian setelah keluarga korban mengungkap adanya surat damai bertanggal 15 April 2025 yang dibuat tanpa sepengetahuan keluarga besar. Paman korban, Suhardi, menyebut bahwa surat tersebut seolah menutup kasus begitu saja dan melarang korban melapor ke pihak berwajib.

“Orang tua korban saat itu sedang sakit. Ayahnya menderita stroke, ibunya mengalami gangguan jantung. Surat itu muncul tiba-tiba, seakan-akan semua sudah selesai,” ucap Suhardi.

Tragisnya, korban pun akhirnya dikeluarkan dari sekolah tanpa penjelasan yang memadai dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah lain yang letaknya jauh dari rumah.

Kini, Agusri dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berjalan dan pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *