Nelayan Pasbar Nekat Bobol Ruko, Tinggalkan Jejak CCTV

Nelayan Pasaman Barat Dibekuk Polisi, Usai Gasak Ruko dan Tinggalkan Jejak di CCTV
Nelayan Pasaman Barat Dibekuk Polisi, Usai Gasak Ruko dan Tinggalkan Jejak di CCTV. Dok. Humas

Salingka Media – Seorang nelayan di Pasaman Barat, berinisial TH (30), diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana pencurian. Aksi nekatnya terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk awal penangkapannya.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 12 Mei 2024,” kata AKP Fahrel Haris, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan laporan korban, Nurmatias, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rukonya di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

Rekaman CCTV di ruko menjadi petunjuk awal terungkapnya kasus ini. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas gerak-gerik pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Pemilihan Wali Nagari Badunsanak di Tiga Nagari Pasbar Ditinjau Bupati Hamsuardi

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung bergerak mencari keberadaan pelaku setelah mengantongi ciri-cirinya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie,” ungkap AKP Fahrel Haris.

Di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit handphone merk Nokia, satu buah senter, satu buah tas, dan uang tunai sebesar Rp 1.040.000.

Nelayan Pasaman Barat Dibekuk Polisi, Usai Gasak Ruko dan Tinggalkan Jejak di CCTV
Nelayan Pasaman Barat Dibekuk Polisi, Usai Gasak Ruko dan Tinggalkan Jejak di CCTV. Dok. Humas

Kepada petugas, TH mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan cara mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.

“Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2021,” jelas AKP Fahrel Haris.

Baca Juga :  Pimpinan dan Sekretariat DPRD Sampaikan Belasungkawa Saat Takziah Ke Rumah Duka Dasrial.S.Sos Sekwan Pasaman Barat

Saat ini, TH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1), ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan