Modus Terselubung: Penyelundup Pupuk Subsidi Terjaring di Limapuluh Kota

Modus Terselubung Penyelundup Pupuk Subsidi Terjaring di Limapuluh Kota
Tiga pria diamankan aparat kepolisian atas dugaan percobaan penyelundupan pupuk bersubsidi dari Limapuluh Kota ke wilayah Riau. Mereka ditangkap pada Sabtu (21/6) di Jalan Sumbar—Riau, tepatnya di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota – Dok. Sumbarkita

Salingka Media – Tiga individu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Limapuluh Kota, Sumatera Barat, pada hari Sabtu (21/6) lalu. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya penyelundupan pupuk subsidi dalam jumlah besar yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau. Penangkapan para terduga pelaku ini berlangsung di ruas jalan Sumbar—Riau, tepatnya di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota. Kejadian ini menjadi sorotan penting mengingat upaya pemerintah untuk memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran bagi para petani.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan timnya. Petugas mencurigai dua unit mobil pikap jenis L300 yang melintas di lokasi kejadian. Setelah dihentikan, kecurigaan tersebut terbukti karena kedua kendaraan tersebut membawa muatan pupuk bersubsidi jenis Phonska yang disamarkan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang cerdik. Mobil pertama dengan nomor polisi BA 9001 ME, yang ditutupi terpal abu-abu, memuat 16 ikat telur ayam dan 48 pak kecap di bagian paling atas. Di bawahnya, ditemukan 13 karung dedak. Namun, di balik tumpukan barang-barang tersebut, petugas berhasil menemukan 30 karung pupuk subsidi merek Phonska, dengan berat total mencapai 1.500 kilogram atau 1,5 ton.

Tak jauh berbeda, mobil kedua dengan nomor polisi BM 9720 FB juga menggunakan modus serupa. Muatan paling atas mobil ini ditutupi terpal biru dan berisi 16 ikat telur ayam serta 52 pak kecap. Di bawahnya, terdapat 12 karung dedak. Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan 30 karung pupuk subsidi merek Phonska seberat 1.500 kilogram atau 1,5 ton tersembunyi di bagian paling bawah. Total pupuk subsidi yang hendak diselundupkan dari kedua kendaraan mencapai 3 ton.

Baca Juga :  Remaja Dikeroyok dan Ponsel Dirampas di Pesisir Selatan, Tiga Pelaku Ditangkap

“Modus yang mereka gunakan adalah membawa barang-barang sembako di atas muatan pupuk subsidi, dengan tujuan untuk mengelabui petugas di lapangan,” terang Iptu Repaldi.

Identitas ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Dapit (35) dan Wandi (28), keduanya berasal dari Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, serta Zul (31) dari Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Setelah penangkapan, ketiganya beserta barang bukti berupa dua unit mobil L300 dan seluruh muatan pupuk serta sembako, langsung digiring ke Markas Polres 50 Kota. Mereka kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik upaya penyelundupan pupuk ini.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dapat merugikan petani dan ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan