Mantan Pj Wali Nagari dan Kaaur Keuangan Korupsi Dana Desa di Kab. Solok: Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Penuntutan

Mantan Pj Wali Nagari dan Kaur Keuangan Korupsi Dana Desa di Kab. Solok Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Penuntutan
Mantan Pj Wali Nagari dan Kaur Keuangan Korupsi Dana Desa di Kab. Solok Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Penuntutan – Foto : Via posmetropadang

Salingka Media – Mantan Pj Wali Nagari dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua tersangka kasus korupsi dana desa telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Solok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok pada Rabu (3/9), melanjutkan proses hukum mereka. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus mantan Pj Wali Nagari dan Kaur Keuangan korupsi dana desa di Kab. Solok.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap II ini ke Kejaksaan. Pelimpahan ini mencakup penyerahan kedua tersangka, yakni IH (57) yang merupakan mantan Pj Wali Nagari, dan RP (34), mantan Kaur Keuangan, beserta barang bukti yang terkait. Proses ini dilakukan agar JPU dapat segera menyusun tuntutan.

Baca Juga :  Wajah Terduga Pelaku Mutilasi Padang Pariaman Mulai Terungkap

AKP Efrian menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Solok. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana desa di Nagari Kampung Batu Dalam. IH dan RP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disinyalir melakukan penyelewengan terhadap dana desa senilai Rp305.947.000. Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan pada kegiatan fisik di bidang kesejahteraan tahun anggaran 2023, di masa kepemimpinan Bupati Solok Epyardi Asda.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 9 April 2025. Setelah itu, pada 9 Juli 2025, petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polres Solok berdasarkan Surat Perintah Penahanan: Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim, tanggal 10 Juli 2025.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka, IH dan RP, terancam hukuman berat. Keduanya dapat dijerat dengan hukuman pidana seumur hidup, atau kurungan badan selama 4 hingga 20 tahun. Mereka juga menghadapi kewajiban membayar denda minimal Rp200.000.000. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Pelimpahan kasus ini membuka jalan bagi Kejaksaan untuk menindaklanjuti proses hukum yang ada.

Baca Juga :  Ibu Hamil Curi HP untuk Biaya Melahirkan, Kasus Berakhir Damai

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Solok, Doddy Hidayat, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka kini menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dititipkan di Rutan Klas II B Padang. Penahanan ini dilakukan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, Doddy Hidayat, menegaskan komitmen lembaganya dalam memerangi tindak pidana korupsi. Setelah proses tahap II ini selesai, tersangka akan langsung ditahan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan berkas penuntutan. “JPU segera menyusun penuntutan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Doddy. Penanganan kasus ini menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas praktik korupsi, termasuk yang dilakukan oleh mantan Pj Wali Nagari dan Kaur Keuangan korupsi dana desa di Kab. Solok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *