Pemkab Dharmasraya Uji Laboratorium Sungai Suir Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT Tidar Kerinci Agung

Pemkab Dharmasraya Uji Laboratorium Sungai Suir Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT Tidar Kerinci Agung
Pemkab Dharmasraya Uji Laboratorium Sungai Suir Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT Tidar Kerinci Agung – Dok. Humas

Salingka Media – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya bergerak cepat menanggapi laporan warga mengenai air Batang Suir yang berubah warna dan berbau. Langkah nyata Pemkab Dharmasraya uji laboratorium Sungai Suir terkait dugaan pencemaran limbah PT Tidar Kerinci Agung bertujuan untuk membuktikan secara ilmiah kualitas air di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan. Tim teknis mengambil sampel air sungai pada sore hari setelah menerima aduan masyarakat pada 17 Desember 2025.

Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, mengerahkan personel bersertifikat dan kompeten dalam pengawasan lingkungan. Tim mengambil sampel air dari Sungai Suir yang menjadi muara dari Batang Gambir. Lokasi aduan warga tersebut berjarak sekitar 2,5 hingga 3 kilometer dari muara sungai. Petugas mengamankan dan mengawetkan sampel air menggunakan bahan khusus agar kandungan limbah tidak berubah sebelum melalui proses pengujian di laboratorium.

Baca Juga :  Fenomena Lumpur Panas Rusak Kebun Warga di Mandailing Natal

Pada 18 Desember 2025, tim teknis DLH Dharmasraya mendatangi langsung lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Tidar Kerinci Agung. Petugas menelusuri seluruh rangkaian kolam pengolahan limbah untuk mencari sumber tumpahan. Hasil penelusuran menunjukkan indikasi kuat bahwa limbah berasal dari kolam IPAL perusahaan tersebut.

Budi Waluyo menduga kolam IPAL perusahaan tidak mampu menampung debit limbah yang meningkat drastis. Curah hujan tinggi selama beberapa hari terakhir memicu limpahan air limbah keluar dari sistem penampungan. Meskipun menemukan bukti fisik di lapangan, pemerintah tetap menunggu hasil laboratorium yang valid dan objektif sebelum mengambil kesimpulan akhir yang dapat mereka pertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah terus mengumpulkan data komprehensif untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut. Karena PT Tidar Kerinci Agung merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan pengawasan berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Oleh karena itu, Pemkab Dharmasraya menjalin koordinasi intensif dengan DLH Provinsi Sumatera Barat dan mengirim surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi.

Baca Juga :  Bupati Annisa Berduka: Kehilangan Pemimpin Teladan Nagari Kurnia Selatan

PPLH Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya akan melakukan pengawasan terkoordinasi setelah hasil laboratorium keluar. Mereka akan menelaah temuan lapangan dan mencocokkannya dengan aturan lingkungan yang berlaku. Saat ini, PT Tidar Kerinci Agung masih menggunakan Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) tahun 2005 sambil menunggu proses izin AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup rampung.

Budi Waluyo menegaskan bahwa pemerintah bekerja profesional dan mengandalkan data akurat dalam menangani kasus ini. Upaya Pemkab Dharmasraya uji laboratorium Sungai Suir terkait dugaan pencemaran limbah PT Tidar Kerinci Agung menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam melindungi ekosistem. Pemerintah meminta warga tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi liar hingga hasil resmi muncul.

Baca Juga :  Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022 di Dharmasraya - Ketahan Ekologi, Ekonomi dan Social Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat luas. Tindakan tegas akan mengikuti prosedur yang ada setelah semua bukti teknis terkumpul secara lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *