Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman dan Disdukcapil Pasaman Barat Teken Perjanjian Kerjasama (PKS) Untuk Memastikan NIK Warga Binaan

Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman dan Disdukcapil Pasaman Barat Teken Perjanjian Kerjasama (PKS) Untuk Memastikan NIK Warga Binaan

Salingka Media, Pasaman Barat – Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman dan Disdukcapil Pasaman Barat Teken Perjanjian Kerjasama (PKS) Untuk Memastikan NIK Warga Binaan. Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman, Bapak AZHAR, A.Md. IP,.SH lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat tentang Pemanfaatan Kependudukan Penertiban Dokumen Kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman Kamis, (02/03)

Bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pasaman Barat, Kalapas  selaku pihak kedua dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasaman, Ibu yulisna SH selaku pihak pertama melakukan penandatanganan kesepakatan untuk melakukan kerjasama pelayanan dokumen kependudukan di Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman dengan ketentuan pada surat Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak.

Kerjasama ini bertujuan melakukan pelayanan dokumen kependudukan di Lapas Terbuka Pasaman dalam rangka penuntasan dokumen kependudukan diantaranya yaitu verifikasi, proses, cetak dan registrasi untuk berkas yang memenuhi persyaratan sudah lengkap.

Baca Juga :  Dua Minggu Berlatih Meubelair, WBP Lapas Terbuka Pasaman Hasilkan 3 Meja dan 2 Kursi

Dengan telah ditandatangani nya Perjanjian Kerjasama ini diharapkan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Terbuka Pasaman memperoleh hak untuk dapat menggunakan suaranya dalam Pemilihan Umum yang akan digelar pada Tahun 2024 mendatang.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan