Salingka Media, Padang – Kota Padang masuk status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (14/2/2022) malam.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Padang yang juga Kepala BPBD Padang Barlius membenarkan bahwa PPKM Kota Padang sudah dinaikkan ke level 3 mulai hari ini.
Baca Juga : Peningkatan Pelayanan, Satpol PP Bekerjasama Dengan Seluruh OPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang
“Ya betul, mulai hari ini Kota Padang dinaikkan status PPKMnya menjadi level III,” kata Barlius. Barlius mengatakan, kenaikan status tingkat PPKM Kota Padang karena adanya peningkatan kasus Covid di Kota Padang.
Baca juga : Tempat Esek-esek Berkedok Salon, dua Orang Perempuan Diamankan Satpol PP Padang
Dengan naiknya status PPKM Tingkat III, Pemkot Padang akan mengikuti aturan sesuai dengan Kemendagri, termasuk akan ada pembatasan aktivitas masyarakat.
Ia tak lupa mengingatkan masyarakat Kota Padang untuk selalu memakai masker di mana-mana dan melarang warga berkerumun.
Selain Kota Padang, daerah di Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai PPKM tingkat III adalah Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
(MC Padang/Charlie)