Keponakan di Padang Aniaya Paman Secara Brutal, Emosi Memuncak Karena Terus Ditagih Uang Upah Kerja

Keponakan di Padang Aniaya Paman Secara Brutal, Emosi Memuncak Karena Terus Ditagih Uang Upah Kerja
Keponakan di Padang Aniaya Paman Secara Brutal, Emosi Memuncak Karena Terus Ditagih Uang Upah Kerja – Dok. Foto Via Posmetropadang

Salingka Media – Kekerasan dalam lingkup keluarga kembali mencoreng kota Padang. Sebuah insiden brutal terjadi di kawasan Koto Tangah ketika dua pemuda tega menyerang seorang pria paruh baya yang tak lain adalah paman mereka sendiri. Tindakan keji ini menggunakan senjata tajam seperti parang dan juga martil, mengakibatkan korban menderita luka serius. Kasus penganiayaan di Padang yang melibatkan pertalian darah ini segera menarik perhatian publik dan kini telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Bagaimana kronologi lengkap hingga para keponakan itu nekat melakukan aksi main hakim sendiri?

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah, Iptu Jamaldi, mengonfirmasi identitas para pelaku. Kedua pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RJP (29) dan AM (23), keduanya merupakan warga Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. Sementara itu, korban berinisial AC (49), yang juga tinggal di Kayu Kalek, adalah paman kandung dari kedua pelaku. Peristiwa tragis ini berlangsung pada hari Rabu (22/10) sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di depan gudang es krim Walls di wilayah Kayu Kalek. Motif di balik serangan ini ternyata berkaitan dengan masalah materi, yakni permintaan uang yang terus-menerus.

Insiden berdarah ini berawal dari sebuah pekerjaan yang diberikan AC kepada kedua keponakannya. AC telah memberikan pekerjaan kepada RJP dan AM untuk merobohkan pagar gudang es krim yang sebelumnya rusak akibat ditabrak mobil. Untuk jasa tersebut, disepakati upah sebesar Rp1 juta. Namun, karena merasa telah berjasa memberikan pekerjaan, AC mulai berulang kali meminta bagian uang dari upah yang diterima RJP.

Baca Juga :  Sembilan Muda Mudi di sebuah Wisma Kawasan Padang Selatan diamankan Petugas

Iptu Jamaldi menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut dimulai pada Selasa (20/10) malam, di mana RJP memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada AC. Rupanya, jumlah itu belum membuat AC puas. Keesokan harinya, saat RJP dan AM sedang menjalankan pekerjaan merobohkan pagar, AC kembali datang dan menagih uang, kali ini sebesar Rp50 ribu. RJP menolak memberikan uang lagi. Penolakan ini beralasan karena RJP sudah memberikan Rp100 ribu sebelumnya, dan uang upah yang tersisa di tangannya hanya Rp400 ribu.

Melihat penolakan RJP, AC sempat meninggalkan lokasi. Namun, tak berselang lama, AC kembali lagi. Kedatangan kali ini adalah untuk meminta uang dengan nominal yang lebih kecil, yaitu Rp20 ribu. Permintaan ini menjadi puncak kemarahan bagi RJP. Rasa kesal yang sudah menumpuk akibat terus-menerus dimintai uang oleh pamannya sendiri memicu RJP untuk bertindak agresif. Tanpa pikir panjang, RJP mengambil sebilah parang sepanjang 50 cm dan membacok AC. Bacokan parang itu merobek wajah korban dan membuatnya langsung tersungkur tak berdaya.

Saat AC jatuh ke tanah, AM, keponakan lainnya, ikut mengambil peran dalam aksi kekerasan tersebut. AM segera memukul kepala AC menggunakan martil panjang 100 cm, yang sedianya mereka gunakan sebagai alat untuk merobohkan pagar gudang es krim. Akibat serangan gabungan ini, korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat sabetan parang dan hantaman martil. Peristiwa mengerikan ini semakin menguatkan fakta mengenai kasus penganiayaan di Padang yang sangat disayangkan.

Baca Juga :  Padang Diguyur Hujan, Wako Hendri Septa Minta Masyarakat Selalu Waspada

Setelah melakukan aksinya, RJP dan AM meninggalkan paman mereka dalam kondisi tak berdaya di lokasi kejadian. Beruntung, seorang pengendara mobil yang kebetulan melintas memberikan pertolongan kepada AC. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Anak Air, namun karena luka di kepalanya cukup serius, ia dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Selanjutnya, AC dipindahkan ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan intensif. Meskipun sempat kritis, kondisi korban dilaporkan sudah mulai membaik.

Menanggapi kejadian ini, kakak kandung korban, Triwanto (52), segera membuat laporan resmi ke Polsek Koto Tangah karena AC tidak mampu melapor sendiri akibat luka parah yang diderita. Polisi bergerak cepat mencari kedua pelaku, namun RJP dan AM tidak ditemukan di rumah orang tua mereka. Polisi kemudian menitipkan pesan kepada orang tua mereka agar kedua pemuda itu bersikap kooperatif. Pesan tersebut membuahkan hasil, dan RJP serta AM akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Polsek Koto Tangah pada Rabu (22/10) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Pencuri Mesin Pemotong Rumput, Dibekuk di Padang

Pihak kepolisian telah menetapkan RJP dan AM sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan keponakan aniaya paman ini. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kedua pasal tersebut mengancam para tersangka dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Iptu Jamal kembali menegaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah keluarga, di mana nenek RJP dan AM merupakan adik-kakak dengan orang tua AC. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan segala bentuk permasalahan, alih-alih melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, terutama mereka yang masih memiliki hubungan darah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *