News  

Kehadiran Kasus Varian Baru Omicron Di Jakarta

Kehadiran Kasus Varian Baru Omicron Di Jakarta
Kehadiran Kasus Varian Baru Omicron Di Jakarta

Salingka Media, Jakarta – Juru Bicara Bidang Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengumumkan kasus virtual transmisi lokal varian baru Omicron di Jakarta, Selasa (28/12).

Kehadiran satu kasus transmisi lokal menambah jumlah kasus terkonfirmasi positif Omicron di Indonesia menjadi 47 kasus.

Dengan demikian, 46 kasus merupakan kasus impor dan 1 kasus merupakan penularan lokal.

“Terakhir adalah kasus seorang laki-laki berusia 37 tahun yang tidak memiliki riwayat bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, atau kontak dengan wisatawan asing,” kata dr. Nadia.

Diketahui pasien dan istrinya berdomisili di Medan, kemudian berangkat ke Jakarta sebulan sekali.

Pada tanggal 6 Desember 2021 mereka tiba di Jakarta dan pada tanggal 17 Desember 2021 mereka mengunjungi Mall Astha District 8 SCBD.

Baca Juga :  Terapkan Tutorial YouTube Langsung Rebah dibabat Pisau Pemotong Rumput

Kemudian pada 19 Desember 2021, mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan menunjukkan hasil positif COVID-19 pada pasien, sedangkan hasil tes antigen istrinya negatif.

Kemudian dilakukan PCR pada 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomic Solidarity Indonesia Laboratory), konfirmasi diperoleh dari Omicron pada 26 Desember 2021.

Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di RS Sulianti Saroso Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI). dr. Nadia mengatakan ini merupakan kasus penularan lokal yang pertama, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas yang lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan.

Kondisi klinis pasien saat ini asimtomatik. “Pengendalian infeksi di rumah sakit akan lebih baik dan pengawasan akan lebih ketat.

Baca Juga :  Kapolres Pasaman Barat Launching Vaksinasi Anak Di SDN 07 Pasaman

Oleh karena itu, kami membawa yang bersangkutan ke rumah sakit RSPI,” kata dr. Nadia. Penelusuran masih dalam proses hingga saat ini, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas.

Artinya, lanjut dr. Nadia harus kita lihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum 19 Desember 2021.

Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja yang kontak dekat dengan pasien, termasuk restoran di kawasan SCBD, apartemen tempat tinggal pasien, dan aktivitas lain selama pasien berada di rumah sakit, Jakarta.

Pemerintah selalu memantau peningkatan risiko penularan COVID-19, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus melakukan pemantauan, terutama jika muncul klaster-klaster potensial.

Baca Juga :  Wako Hendri Septa Racik Kopi Bersama Kapolres dan Dandim 0312/Padang

Hal ini dapat mempercepat penyelidikan dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru Omikron atau tidak.

“Dengan ditemukannya kasus transmisi lokal ini, pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas terutama pada saat libur natal dan tahun baru.

Hindari keramaian dan juga selalu pakai masker. Ayo ajak saudara-saudara kita yang belum divaksin. untuk segera divaksinasi,” katanya. dr. Nadia.

 

 

Sumber :

Hms/ Kepala Biro Komunikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat/ drg. Widyawati, MKM

Tinggalkan Balasan