Kebijakan PPN 12%: Pemerintah Pastikan Mulai Berlaku Januari 2025

Kebijakan PPN 12% Pemerintah Pastikan Mulai Berlaku Januari 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat ditemui media, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Menko Airlangga memberikan bocoran mengenai kenaikan PPN jadi 12%. (Ayu/Merdeka.com) Via Liputan6.com

Salingka Media – Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terus bergulir. Meski sempat muncul pernyataan penundaan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kebijakan ini tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Dalam pertemuan dengan media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan fiskal terkait PPN pekan depan. “Kita membahas beberapa hal terkait fiskal yang sedang dimatangkan. Minggu depan akan diumumkan,” ujar Airlangga, Rabu (4/12/2024).

Airlangga juga menyebut kebijakan ini akan disertai dengan berbagai insentif, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Selain itu, insentif baru untuk industri padat karya dan revitalisasi permesinan akan diluncurkan guna meningkatkan daya saing sektor tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Tunjuk Kalimantan Timur Sebagai Tuan Rumah Peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Tetap Berlaku

Kemenkeu, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, memastikan PPN 12% akan berlaku sesuai jadwal. Dalam Sarasehan 100 Ekonom INDEF, Parjiono menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan pengecualian untuk masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan.

“Pengecualiannya sudah jelas, yaitu untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya yang memerlukan perlindungan,” ujar Parjiono.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Luhut yang sebelumnya menyebut pemerintah berencana menunda kenaikan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat melalui subsidi energi ketenagalistrikan.

Luhut: Kenaikan PPN Harus Disertai Bantuan Sosial

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah mempertimbangkan pemberian stimulus kepada masyarakat kelas menengah sebelum menaikkan tarif PPN. Menurutnya, subsidi energi lebih efektif dibandingkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga :  Kota Sawahlunto Meraih WTP Tujuh Kali Berturut - Turut

“Bantuan itu nanti ke listrik, bukan BLT, karena kalau tunai takut digunakan untuk hal yang tidak sesuai,” jelasnya.

Luhut menambahkan bahwa anggaran untuk bantuan sosial telah dialokasikan melalui APBN, dan pemerintah sedang merancang mekanisme penyalurannya.

Gelombang Penolakan di Media Sosial

Penerapan PPN 12% menuai kritik di media sosial. Namun, Luhut menganggap hal ini terjadi karena masyarakat belum memahami struktur kebijakan tersebut. “Ini hanya soal pemahaman. Struktur kenaikannya sebenarnya sudah dipertimbangkan dengan matang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan