
Salingka Media – Kasus pidana yang mengejutkan publik terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, di mana seorang kakek berinisial AU (60) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun. Kabar mengenai kakek cabuli balita ini segera menyebar dan menimbulkan kemarahan warga setempat. Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung, justru tega melakukan perbuatan keji terhadap darah dagingnya sendiri.
AKP Wiko, selaku Kasatreskrim Polres Payakumbuh, pada Senin (4/8/2025) menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari ibu korban. Kecurigaan muncul setelah sang anak, yang merupakan menantu pelaku, mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Berdasarkan temuan tanda-tanda kekerasan pada anaknya, ia segera melapor ke pihak kepolisian.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa AU diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Perbuatan ini mengakibatkan rasa nyeri yang dirasakan korban dan menjadi petunjuk utama terbongkarnya kasus ini. Tindakan kakek cabuli balita ini pun membuat pelaku kini harus berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Di samping proses hukum, penanganan korban menjadi perhatian utama. Psikolog anak dan pemerhati anak menyoroti risiko trauma psikologis mendalam yang dialami oleh korban. Pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan intensif. Tim medis, psikolog, dan pendamping hukum dikerahkan untuk memastikan pemulihan korban berjalan dengan baik.