439 Bale Pakaian Impor Ilegal Bernilai Rp3,7 Miliar Disita Polisi di Jakarta

Polisi Bongkar Sindikat Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Miliaran di Jakarta

439 Bale Pakaian Impor Ilegal Bernilai Rp3,7 Miliar Disita Polisi di Jakarta
439 Bale Pakaian Impor Ilegal Bernilai Rp3,7 Miliar Disita Polisi di Jakarta – Dok. Humas

Salingka Media – Praktik perdagangan barang bekas dari luar negeri kembali menjadi sorotan utama aparat penegak hukum di wilayah ibu kota. Upaya penertiban terus digalakkan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi produsen tekstil lokal dari gempuran barang luar yang tidak sesuai aturan. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai distribusi barang yang dilarang oleh regulasi perdagangan negara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus impor pakaian bekas ilegal berskala besar yang beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam operasi penindakan yang terencana dengan matang tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan bal pakaian yang siap edar. Operasi ini menjadi salah satu tangkapan signifikan di penghujung tahun 2025, mengingat nilai barang bukti yang disita mencapai angka miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, pengungkapan kasus ini tidak terjadi dalam satu malam. Tim penyidik melakukan serangkaian operasi intensif selama hampir satu pekan, tepatnya mulai tanggal 11 November hingga 16 November 2025. Fokus operasi menyasar dua wilayah strategis yang diduga menjadi jalur distribusi dan tempat penimbunan, yakni kawasan Jakarta Timur dan Bekasi.

Baca Juga :  Modus Penipuan Taspen: Ratusan Pensiunan Terperdaya, Kerugian Fantastis!

Dari hasil penyisiran di lokasi-lokasi tersebut, polisi menemukan gudang dan jalur transportasi yang digunakan para pelaku untuk memindahkan muatan. Sebanyak 439 bal pakaian bekas berhasil disita sebagai barang bukti utama. Berdasarkan hasil identifikasi awal, tumpukan pakaian tersebut disinyalir kuat didatangkan dari tiga negara Asia Timur, yaitu Korea Selatan, Tiongkok, dan Jepang. Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis dari barang sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp4,2 miliar atau setara dengan US$260.000.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan transportasi darat untuk mengelabui petugas. Barang-barang tersebut tidak langsung dijual ke pasar eceran, melainkan ditimbun terlebih dahulu di lokasi tersembunyi sebelum didistribusikan secara bertahap ke berbagai wilayah di Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 12 orang saksi. Mereka yang diperiksa memiliki peran yang berbeda-beda dalam rantai distribusi ini. Di antara para saksi, terdapat pemilik jasa ekspedisi yang diduga memfasilitasi pengiriman, serta sejumlah pengemudi truk yang bertugas mengangkut barang haram tersebut.

Baca Juga :  Standar Halal Jadi Prioritas dalam Program Makan Bergizi Gratis

Keterlibatan pihak logistik menjadi sorotan tajam karena memperlihatkan betapa terorganisirnya jaringan impor pakaian bekas ilegal ini. Para pelaku berupaya menyamarkan muatan mereka agar terlihat seperti pengiriman logistik domestik biasa, namun kejelian petugas berhasil mematahkan skenario tersebut.

Selain menyita ratusan bal pakaian, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional para pelaku. Barang bukti kendaraan yang kini berada di bawah pengawasan polisi meliputi tiga unit truk jenis Colt Diesel, dua unit truk Fuso berkapasitas besar, dan tiga unit mobil pikap.

Selain armada transportasi, petugas juga menyita satu buah telepon seluler yang diduga berisi percakapan atau data transaksi terkait jaringan ini. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan sebagai bahan pembuktian di pengadilan nantinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, dalam keterangan resminya pada Jumat, 21 November 2025, menegaskan sikap institusinya. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang dan melanggar hukum negara.

Baca Juga :  Iran Menyindir Netanyahu: Tuding PM Israel Atur Jalannya Perundingan Nuklir AS

Menurut Budi, penindakan ini bukan sekadar soal penegakan hukum pidana, melainkan juga upaya strategis untuk menjaga kesehatan ekonomi nasional. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang melanggar aturan dan mengganggu iklim investasi yang sehat,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kepolisian memahami betul dampak sistemik dari peredaran barang ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *