Grab Tegaskan Biaya Layanan Sudah Sesuai Regulasi, Namun Pengemudi Keluhkan Potongan Tinggi

Grab Tegaskan Biaya Layanan Sudah Sesuai Regulasi, Namun Pengemudi Keluhkan Potongan Tinggi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Salingka Media – Grab Indonesia menanggapi keluhan pengemudi terkait biaya layanan aplikasi yang dinilai memberatkan, dengan mengklaim bahwa biaya tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu (27/4), Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, mengonfirmasi bahwa besaran biaya sewa aplikasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur pedoman perhitungan biaya penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Tirza, biaya layanan tersebut merupakan bagian dari bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi untuk mendukung operasional dan pengembangan kapasitas mitra pengemudi. Selain itu, sebagian biaya layanan ini juga dikembalikan untuk menunjang berbagai inisiatif yang membantu pengemudi agar lebih produktif.

“Sebagai bagian dari model bisnis kami, pendapatan Grab berasal dari dua sumber utama, yaitu komisi yang dikenakan pada mitra pengemudi serta biaya tambahan atau Platform Fee yang dibayar langsung oleh konsumen,” ungkap Tirza.

Namun, di tengah penjelasan tersebut, keluhan datang dari Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia yang menyebutkan adanya pemotongan sepihak dari pihak aplikator. Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, mengungkapkan bahwa tarif yang diterima pengemudi seringkali jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan konsumen.

Baca Juga :  "Menyuarakan Kebenaran, Panggilan Antonio Guterres pada Hari Kebebasan Pers Sedunia"

“Jika konsumen membayar Rp10 ribu untuk perjalanan, mitra pengemudi hanya menerima Rp6.000 saja, karena ada potongan yang mencapai 40 persen,” jelas Igun saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (15/1). Ia menambahkan, potongan ini melebihi batas yang telah ditetapkan dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, yang seharusnya membatasi potongan maksimal sebesar 20 persen.

Lebih jauh, Igun mengungkapkan bahwa pengemudi harus menanggung biaya operasional yang cukup besar, yang bisa mencapai 50 persen dari pendapatan per perjalanan. Dengan kondisi ini, pengemudi hanya memperoleh keuntungan margin sekitar 10 persen dari tarif yang diterima. Di sisi lain, pengemudi juga harus menanggung biaya perawatan kendaraan dan cicilan yang berjumlah 20 hingga 30 persen dari pendapatan mereka.

“Dengan struktur biaya seperti ini, pengemudi hampir tidak mendapatkan keuntungan, bahkan terkadang justru merugi,” tutup Igun.

Tinggalkan Balasan