
Salingka Media – Ditangkap karena endorse situs judi online, dua orang resmi tersangka oleh Polda Sumbar. Padang, 3 Mei 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas endorse situs judi online melalui platform media sosial. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal di dunia maya.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah ZS (26 tahun), seorang perempuan yang beralamat di Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20 tahun), seorang lelaki warga Payakumbuh. Menurut laporan yang diterima, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada tanggal 24 dan 25 April 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim siber Polda Sumbar mendeteksi aktivitas promosi situs judi online oleh ZS melalui akun TikTok dengan nama pengguna @cece.chanoyy. Setelah berhasil mengamankan ZS, tim siber terus memantau dan akhirnya menemukan RSN yang melakukan promosi serupa melalui akun Instagram dengan nama pengguna @liaranpayakumbuh50kota.
Alfian menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHPidana. Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain mengungkap praktik endorse ilegal, Polda Sumbar juga telah meluncurkan Satgas khusus untuk memberantas judi online. Satgas ini dibentuk atas perintah Presiden, dengan tujuan untuk memantau dan menindak aktivitas ilegal di dunia maya. Polda Sumbar bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aktif melakukan pemantauan terhadap situs-situs judi online serta operasi media sosial, dengan fokus pada platform seperti TikTok dan Instagram.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, serta dua akun media sosial yang digunakan untuk melakukan promosi. Tersangka juga mengakui bahwa mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp250 ribu setiap kali memposting promosi situs judi online. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik serta server situs judi online yang diduga beroperasi di luar Indonesia, khususnya di negara seperti Kamboja.