
Salingka Media – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Anshar. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Padang, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam persidangan yang disaksikan oleh publik dan media, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Tuntutan berat ini diajukan setelah serangkaian fakta persidangan yang menguatkan keterlibatan AKP Dadang sebagai dalang di balik tewasnya korban.
Kasus yang menggemparkan institusi kepolisian ini bermula dari insiden tragis pada November 2024, di mana AKP Ulil Anshar ditemukan meninggal dunia. Hasil penyelidikan mendalam kemudian mengarah kepada AKP Dadang, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai pelaku utama. Motif di balik kejahatan ini, yang diduga berkaitan dengan persoalan internal, terus menjadi perhatian publik.
Persidangan hari ini menjadi puncak dari serangkaian proses hukum yang telah berjalan. Sidang ini menarik perhatian luas, mengingat posisi korban dan terdakwa sama-sama perwira aktif di lingkungan Polri. Usai pembacaan tuntutan hukuman mati, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Persidangan ini diperkirakan akan terus mendapatkan sorotan media dan publik hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim.