
Salingka Media – Komisi VI DPR RI mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang berlangsung secara masif dan terorganisir melalui modus antrean truk di berbagai SPBU. Temuan mengejutkan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota dewan bersama PT Pertamina (Persero) pada tanggal 11 Februari 2026. Para wakil rakyat mensinyalir adanya praktik lancung yang melibatkan kendaraan besar untuk menyedot jatah BBM murah milik masyarakat kecil.
Berdasarkan data lapangan, banyak kendaraan yang tidak memenuhi syarat justru tetap mendapatkan akses bebas terhadap bahan bakar bersubsidi tersebut. Fenomena ini memicu kerugian besar pada kas negara dan menciptakan antrean panjang yang mengular di berbagai wilayah. Selain merugikan ekonomi, praktik tersebut menghambat distribusi energi bagi kelompok masyarakat yang seharusnya menerima bantuan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, memaparkan bukti nyata dari hasil inspeksi mendadak di SPBU Km 13, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam kunjungan tersebut, tim DPR memergoki truk beroda 10 yang sedang mengisi solar subsidi. Kendaraan beban berat ini sanggup menyedap kuota hingga 120 liter setiap harinya, meskipun aturan pemerintah melarang keras hal tersebut.
Secara regulasi, truk kategori industri atau kendaraan niaga skala besar dengan roda 10 bukan merupakan target penerima solar subsidi. Nurdin menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan strategi khusus dengan mengosongkan muatan truk saat mengantre di SPBU. Kondisi truk yang kosong melongpong ini bertujuan agar petugas sulit mendeteksi bahwa kendaraan tersebut sebenarnya beroperasi untuk kepentingan industri besar.
Para sopir bahkan bersedia memarkirkan kendaraan dan bermalam di area SPBU selama berhari-hari. Logika sederhananya, seorang pengemudi tidak mungkin membiarkan truknya menganggur dalam antrean panjang jika mereka sedang membawa muatan logistik yang penting. Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang sengaja mereka lakukan demi mengejar keuntungan pribadi atau kelompok.
Meskipun menemukan banyak pelanggaran, DPR menegaskan bahwa masalah ini tidak bersumber dari kegagalan manajemen Pertamina maupun kelangkaan stok BBM. Nurdin Halid membandingkan situasi di SPBU Km 13 dengan SPBU Km 20 yang menerapkan aturan lebih disiplin. Di SPBU Km 20, pengelola melarang secara tegas truk roda 10 untuk mendekati pompa solar subsidi, sehingga kondisi di sana terpantau normal dan tanpa antrean.
Fakta tersebut membuktikan bahwa stok minyak sebenarnya tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk kebutuhan masyarakat. Persoalan utama justru terletak pada lemahnya kontrol dan pengawasan di tingkat hilir atau pada titik penjualan langsung ke konsumen. DPR melihat adanya celah pengawasan yang oknum-oknum tidak bertanggung jawab manfaatkan secara sengaja untuk mengeruk keuntungan.
Akar dari dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini adalah perbedaan harga yang sangat tajam antara produk subsidi dan produk industri. Saat ini, pemerintah mematok harga solar subsidi pada angka Rp6.700 per liter. Di sisi lain, harga solar untuk sektor industri telah melambung tinggi hingga melewati angka Rp15.000 per liter.
Selisih harga yang mencapai Rp9.000 per liter ini menciptakan magnet ekonomi yang luar biasa bagi para spekulan. Keuntungan besar ini membuat para oknum sopir dan pemilik usaha nakal rela melakukan manipulasi data hingga memalsukan identitas kendaraan. Mereka menganggap aktivitas mengantre berhari-hari sebagai investasi yang sangat menguntungkan secara finansial jika mereka bandingkan dengan membeli solar industri yang mahal.
DPR mengkhawatirkan pergeseran fungsi subsidi ini. Alokasi dana yang seharusnya melindungi rakyat kecil dan sektor transportasi logistik bahan pokok, justru berpindah tangan ke pihak industri yang memiliki modal besar. Jika pengawasan tidak segera membaik, pasokan berapapun yang Pertamina kirimkan ke SPBU akan selalu habis terserap oleh para pemburu rente tersebut.
Komisi VI DPR kini menuntut pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat sistem mitigasi dan pengawasan secara digital. Mereka mendesak adanya verifikasi kendaraan yang lebih ketat serta pemberian sanksi berat bagi SPBU yang terbukti bekerja sama dengan oknum penyeleweng. Tanpa tindakan hukum yang nyata, kebocoran energi ini akan terus membebani keuangan negara secara berkelanjutan.
Pertamina sendiri menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh visi pemerintah dalam mencapai swasembada energi. Perusahaan pelat merah ini berkomitmen meningkatkan koordinasi guna memastikan subsidi tepat sasaran. Selain membahas masalah solar, pertemuan tersebut juga mengulas kontribusi perusahaan dalam penanganan bencana alam di wilayah Sumatera serta pengembangan Program Koperasi Desa Merah Putih.





