Dua Remaja Diringkus! Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Toko Perhiasan di Bangkinang

Dua Remaja Diringkus! Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Toko Perhiasan di Bangkinang – Dok. Humas

SalingkaMedia – Kasus pencurian toko perhiasan Bangkinang yang meresahkan akhirnya terkuak berkat kerja keras Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar, telah berhasil ditangkap. Insiden pembobolan toko yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB itu mengakibatkan kerugian materiil hingga tujuh juta rupiah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, membeberkan detail pengungkapan kasus ini. Semua bermula saat korban, RH (38), pemilik toko, dikejutkan oleh laporan dari karyawannya, DS, pada Selasa pagi. DS melaporkan kejanggalan di toko: colokan CCTV tercabut dan lampu toko yang biasanya mati justru menyala. Setelah diperiksa lebih lanjut, RH menyadari bahwa uang tunai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) telah raib dari laci etalase tokonya. Tanpa menunggu, laporan segera dilayangkan ke Polres Kampar.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kampar langsung tancap gas melakukan penyelidikan intensif. Informasi dari saksi kunci, Hakim Mustaqim, turut menjadi petunjuk berharga. Hanya berselang beberapa hari, tim berhasil mengantongi identitas kedua tersangka, yaitu RF (15) dan FA (14), yang mengejutkannya, keduanya masih berstatus pelajar.

Kecepatan aksi Tim Resmob membuahkan hasil. Pada Selasa, 22 Juli 2025, kedua remaja tersebut berhasil diamankan di lokasi terpisah. RF ditangkap di Desa Muara Uwai, sedangkan FA dibekuk di Desa Pasir Sialang, keduanya berada di wilayah Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Baca Juga :  Maling Handphone Terekam Kamera di RS Pirngadi Medan

Setelah diperiksa secara intensif, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin. Lebih lanjut, terungkap bahwa mereka sempat menitipkan barang bukti lain kepada seseorang bernama Royan, yang mengaku tidak tahu menahu jika barang tersebut adalah hasil curian. Berkat kesigapan Tim Resmob, barang bukti tambahan tersebut juga berhasil diamankan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang. Kini, kedua remaja tersebut harus menghadapi jeratan hukum Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian toko perhiasan Bangkinang ini sekali lagi menegaskan komitmen dan efektivitas aparat Polres Kampar dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *