Dua Pria Ditangkap usai Curi Burung Rp15 Juta

Dua Pria Ditangkap usai Curi Burung Rp15 Juta
Dua Pria Ditangkap usai Curi Burung Rp15 Juta – Dok. indozone.id

Salingka Media – Kabar mengejutkan datang dari Jember. Dua pria masing-masing Slamet (43) dari Kalibaru, Banyuwangi, dan Sudar (52) asal Pakusari, Jember, harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan pencurian burung di Jember. Aksi mereka mengakibatkan kerugian hingga Rp15 juta bagi korban.

Peristiwa pencurian burung di Jember ini terjadi pada Jumat (25/04/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kala itu, Apriyanto (23), pemilik tiga burung berharga tersebut, tengah menempatkan hewan peliharaannya di teras depan rumah di Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari. Tak disangka, kedua pelaku dengan sigap mencuri burung jenis Cucak Ijo, Murai Batu, dan Kenari itu.

Kapolsek Patrang, AKP Suparman, kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil meringkus kedua pelaku di kawasan Bintoro, Kecamatan Patrang. “Setelah kami amankan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Rambipuji karena lokasi pelaporan korban berada di wilayah tersebut,” ujar Suparman, Sabtu pagi (26/04/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Bripka Bambang Febri, menuturkan bahwa upaya penangkapan melibatkan kerja sama lintas satuan. Tim gabungan dari Polsek Patrang serta Resmob Unit Opsnal Kota 1 dan Kota 2 Polres Jember diterjunkan untuk mempercepat pengejaran. “Dengan dukungan semua pihak, kedua pelaku berhasil kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rambipuji,” ucap Bambang.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bantu Ungkap Kasus Kejahatan Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban

Dari hasil pemeriksaan, selain mengamankan tiga burung senilai total Rp15 juta, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, handphone, dan sebuah tas punggung.

Atas tindakan mereka, Slamet dan Sudar dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian burung di Jember ini menambah deretan kriminalitas yang harus diwaspadai, terutama bagi para penghobi burung berkicau.

Tinggalkan Balasan