Dua Ibu Rumah Tangga Terseret Kasus Pembunuhan di Cilegon

Dua Ibu Rumah Tangga Terseret Kasus Pembunuhan di Cilegon
Dua Ibu Rumah Tangga Terseret Kasus Pembunuhan di Cilegon – Dok. Media Hub Polri

Salingka Media – Kasus pembunuhan berencana Cilegon menggemparkan warga setelah polisi mengungkap tragedi tragis yang menewaskan seorang perempuan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Kepolisian Resor Cilegon, melalui unit Reserse Kriminal, berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana Cilegon yang terjadi di kawasan Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Dalam kurun waktu singkat, aparat menetapkan dua wanita sebagai tersangka, keduanya berstatus ibu rumah tangga.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada dini hari, Selasa, 10 Juni 2025, tepatnya di rumah pelaku berinisial N (50) yang berada di Lingkungan Simpang Tiga, Ramanuju. Korban dalam kasus ini adalah Siti Maria (47), warga Perumnas Cibeber. Ia ditemukan tidak sadarkan diri, dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mulut tertutup lakban, serta tubuh dipindahkan ke musala milik pelaku.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, peristiwa bermula saat pelaku SK (43) mendatangi rumah N untuk meminjam uang. Namun, keduanya justru menyusun rencana gelap dengan dalih memberi “pelajaran” kepada korban yang dituding telah menyebarkan fitnah terkait isu perselingkuhan.

Untuk memancing korban, pelaku N mengajak korban datang ke rumahnya dengan alasan pengambilan uang arisan. Saat korban tiba, terjadi adu mulut yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. Dalam situasi itu, SK turut terlibat dalam tekanan terhadap korban.

Tidak hanya itu, pelaku N juga meminta bantuan seorang warga bernama Gunawan alias Buyung untuk membantu mengikat korban. Motif bantuan disebut alasan pribadi, namun berujung pada aksi kejam. Korban diikat dengan tali dan lakban, matanya ditutup, lalu tubuhnya dipindahkan ke musala saat tak sadarkan diri.

Kejadian tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu kerabat pelaku mengetahui kondisi korban dan segera melaporkan kepada keluarga korban serta pihak kepolisian. Laporan langsung disampaikan oleh suami korban, Agus Burhanudin.

Baca Juga :  Menko Marves: Polri Presisi Menuju Indonesia Emas 2045

Berkat laporan itu, tim penyidik dari Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat dan melakukan penelusuran intensif. Tak butuh waktu lama, dalam 1×24 jam kedua tersangka berhasil diamankan.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain sobekan lakban yang berisi rambut, gulungan lakban utuh, tali pramuka berwarna putih, kursi plastik coklat, perhiasan anting, sebilah pisau kecil, serta tas hitam milik pelaku yang masih berlumur darah. Selain itu, pakaian milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku N adalah dendam pribadi akibat tuduhan yang menyangkut reputasi dan keuangan. Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Cilegon, ditambah pasal-pasal alternatif seperti Pasal 338, Pasal 365 ayat (3), Pasal 170 ayat (3), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman tertinggi dari jerat hukum tersebut adalah pidana mati.

Kedua pelaku kini resmi ditahan di Rutan Polres Cilegon. Penyidik masih mendalami lebih lanjut dan sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

“Kami memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka. Tindakan cepat ini merupakan bukti bahwa kami serius menindak tegas tindak kriminal berat,” ungkap AKP Hardi Meidikson.

Tinggalkan Balasan