Ditangkap Bawa Sabu di Solok, Pemuda Asal Sungai Pagu Terancam Hukuman Mati

Ditangkap Bawa Sabu di Solok, Pemuda Asal Sungai Pagu Terancam Hukuman Mati
Ditangkap Bawa Sabu di Solok, Pemuda Asal Sungai Pagu Terancam Hukuman Mati – Dok. Sumbarkita.id

Salingka Media – Senin malam yang biasa, berubah jadi malam paling pahit bagi seorang pemuda asal Solok Selatan. Inisialnya YS, umurnya 33 tahun, dan nasibnya kini berada di ujung tanduk. Ia ditangkap aparat kepolisian saat sedang menumpang mobil travel melintasi Jalan Raya Lubuk Selasih, Kabupaten Solok. Bukan karena kelakuan ugal-ugalan atau bikin onar. Tapi karena di balik penampilannya yang kalem, ternyata tersimpan barang haram—sabu-sabu—yang beratnya nyaris 32 gram.

Cerita bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Satuan Narkoba Polres Solok. Isinya: ada yang nyelipin sabu dalam perjalanan antar kabupaten. Polisi pun bertindak cepat. Mereka menghentikan sebuah mobil Avanza silver dan langsung melakukan penggeledahan. Biar transparan, prosesnya disaksikan warga sekitar.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama: Nilai Aset Disita Capai 432 Miliar Rupiah

Dan benar saja. Di dalam kaos kaki milik YS, ditemukan plastik kecil yang mencurigakan. Setelah dicek, isinya sabu-sabu. Bukan segram dua gram, tapi 31,84 gram. Jumlah yang cukup untuk membuat siapa pun bisa mendadak dingin keringat.

Iptu Rico Putra Wijaya, Kasat Narkoba Polres Solok, mengatakan bahwa YS mengakui barang itu miliknya. Ia bahkan mengaku berniat mengedarkannya di kawasan Solok Selatan. Kalau itu terbukti, bisa gawat. Ancaman hukumannya bukan main-main.

YS kini resmi ditahan di Mapolres Solok. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apa artinya? Sederhana tapi berat: ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dalam hitungan hukum, barang bukti lebih dari 5 gram sabu itu sudah cukup untuk bikin masa depan seseorang gelap total.

Baca Juga :  Bupati Khairunas Silaturahmi Ajak Insan Pers Turut Bangun Solok Selatan Bersama

Sebagai informasi tambahan, Pasal 114 ayat (2) mengatur sanksi berat bagi yang memperdagangkan atau menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Sementara Pasal 112 ayat (2) menghukum orang yang menyimpan atau menguasai sabu dalam jumlah di atas 5 gram. Dan YS? Jelas melampaui itu.

Sekarang, publik hanya bisa menunggu: apakah proses hukum akan membuktikan semua tuduhan? Atau adakah cerita lain di balik pengakuan YS? Yang jelas, malam itu di Solok bukan sekadar penangkapan biasa. Ada masa depan seseorang yang sedang dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan