Digerebek di Kamar Kos, Dua Pengedar Sabu di Pasir Putih Padang Terancam Jerat Hukum

Digerebek di Kamar Kos, Dua Pengedar Sabu di Pasir Putih Padang Terancam Jerat Hukum
Digerebek di Kamar Kos, Dua Pengedar Sabu di Pasir Putih Padang Terancam Jerat Hukum – Dok. Ist Via dirgantaraonline

Salingka Media – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Berbekal laporan masyarakat, tim berhasil menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis, dua pria muda diamankan karena terbukti mengedarkan sabu di Padang. Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan.

Aksi penggerebekan ini bermula dari informasi yang masuk ke pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos. Warga sekitar curiga dengan seringnya aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal, terutama pada malam hari. Menanggapi laporan ini, Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, segera memerintahkan Tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan. “Informasi yang kami terima sangat spesifik dan mengindikasikan adanya peredaran narkotika. Tim langsung bergerak untuk memastikan kebenarannya,” jelas AKP Martadius.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, tim mendapati dua target berada di dalam kamar kos pada dini hari, Rabu (13/8/2025), sekitar pukul 00.40 WIB. Situasi sepi malam itu menjadi waktu yang tepat bagi petugas untuk melancarkan operasi. Tanpa membuang kesempatan, tim langsung mendobrak pintu kamar dan berhasil menguasai lokasi. Dua pria yang berada di dalam, YP (32), buruh harian lepas dari Dadok Tunggul Hitam, dan MF (26), warga Pasir Muaro Ganting, Parupuk Tabing, tak berkutik saat diringkus petugas.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan adanya praktik peredaran sabu di Padang. Barang bukti tersebut antara lain 4 paket besar dan 4 paket kecil plastik klip bening yang berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita 2 pak plastik klip kosong, 1 lembar plastik klip besar kosong, 1 set alat hisap bong, 1 timbangan digital, serta 1 pipet yang ujungnya telah diruncingkan yang diduga sebagai sendok sabu. Dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Batang Anai, Polisi Duga Korban Mutilasi

Setelah penangkapan, YP dan MF langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri lebih dalam guna mengungkap jaringan di balik kedua pelaku. AKP Martadius menegaskan bahwa Polresta Padang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Ia juga menekankan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama yang baik dengan masyarakat. Pihak kepolisian sangat menghargai peran serta warga yang berani melapor, karena hal tersebut menjadi senjata utama dalam memberantas peredaran sabu di Padang.

Kasus ini kembali menyoroti Pasir Putih sebagai salah satu lokasi rawan peredaran sabu. AKP Martadius mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan tanda-tanda mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya, seperti seringnya orang yang tak dikenal keluar masuk, pertemuan singkat di malam hari, atau bau menyengat dari kamar kos. “Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Martadius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *