
Salingka Media – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Keduanya diamankan setelah diduga kuat memiliki keterlibatan dengan jaringan terorisme. Penangkapan ASN di Aceh ini dilakukan pada hari Selasa (5/8/2025) di dua lokasi berbeda di Banda Aceh, diikuti dengan penggeledahan di sejumlah tempat. Informasi mengenai penangkapan ASN di Aceh ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Ia membenarkan adanya operasi tersebut, namun belum bisa memberikan rincian spesifik mengenai peran kedua terduga. Menurutnya, Polda Aceh hanya berperan dalam pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
“Memang benar ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88. Polda Aceh bertugas mengamankan lokasi saat penggeledahan. Untuk informasi detailnya, kami masih menunggu laporan resmi dari Kasatgaswil Aceh Densus 88,” jelas Kombes Joko.
Identitas kedua terduga yang berhasil dihimpun adalah MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Kedua ASN di Aceh ini bertugas di instansi yang berbeda. MZ diketahui merupakan pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di sebuah kedai kopi di Banda Aceh.
Sementara itu, ZA, seorang ASN di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, diamankan oleh tim Densus 88 di sebuah showroom mobil yang berlokasi di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh. Seluruh tindak lanjut dan proses hukum atas kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang Densus 88.