Dendam Utang Berujung Mutilasi Sadis di Padang Pariaman: Korban Dipotong Jadi 10 Bagian

Dendam Utang Berujung Mutilasi Sadis di Padang Pariaman: Korban Dipotong Jadi 10 Bagian
Proses intrograsi terduga pelaku mutilasi di Padang Pariaman – Dok. Sumbarkita.id

Salingka Media – Kasus mutilasi Padang Pariaman yang menggemparkan akhirnya menemukan titik terang terkait motif di baliknya. Pelaku, Wanda (25), mengakui bahwa tindakan keji ini dipicu oleh rasa sakit hati mendalam lantaran korban tak kunjung melunasi utangnya sebesar Rp 3,5 juta. Kejadian tragis ini menyorot betapa seriusnya masalah finansial dapat memicu tindakan ekstrem, bahkan mengarah pada pembunuhan sadis.

Kepala Kepolisian Resor Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menegaskan bahwa motif dendam terkait utang adalah pemicu utama di balik aksi keji yang dilakukan Wanda. “Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan pelaku adalah sakit hati karena korban menunggak utang sejumlah Rp 3,5 juta. Merasa sangat kesal, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban dan memutilasinya,” jelas Kapolres pada Kamis (19/6/2025). Dendam ini, menurut keterangan polisi, telah dipendam pelaku sejak lama hingga akhirnya memuncak pada aksi tragis di lingkungan rumahnya sendiri.

Kronologi Kekejaman: Pembunuhan di Kebun, Potongan Tubuh Berserakan
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku mengajak korban ke sebuah kebun terpencil yang berada di kawasan Korong Kapalo Banda, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai. Di lokasi sepi itulah, Wanda menghabisi nyawa korban dengan brutal, lalu memotong-motong tubuhnya menggunakan parang hingga menjadi 10 bagian.

Hingga saat ini, tim gabungan dari Polres Padang Pariaman dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) baru berhasil menemukan empat bagian tubuh korban. Sisa potongan lainnya masih terus dicari secara intensif di beberapa titik yang disebutkan oleh pelaku sebagai lokasi pembuangan. “Pelaku mengakui memotong tubuh korban menjadi 10 bagian. Empat potongan sudah berhasil kami temukan, dan pencarian sisa bagian lainnya masih terus kami lanjutkan bersama tim BPBD,” ungkap Kapolres. Pihak kepolisian berharap seluruh bagian tubuh korban dapat segera ditemukan agar proses pemakaman dapat dilakukan secara layak oleh keluarga. “Kami memohon doa dari seluruh masyarakat agar proses pencarian berjalan lancar dan sisa tubuh korban bisa segera ditemukan,” imbuh AKBP Faisol.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Ganja Kering Di Halaman Polres Pasaman Barat

Atas perbuatannya yang sadis dan tidak berperikemanusiaan, pelaku mutilasi Padang Pariaman ini akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti Wanda sangat berat, mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup. “Ini adalah kasus dengan tingkat kekejaman yang sangat tinggi dan menjadi atensi khusus bagi kami. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku tindakan kekerasan sekeji ini. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tuntas, pelaku akan dihukum setimpal, dan keluarga korban akan mendapatkan keadilan yang sejati,” pungkas Kapolres dengan tegas.

Tinggalkan Balasan