Padang  

Dalam Sehari, Dua Mobil Tertabrak Kereta Api di Padang: KAI Sumbar Serukan Kewaspadaan

Dalam Sehari, Dua Mobil Tertabrak Kereta Api di Padang KAI Sumbar Serukan Kewaspadaan
Dalam Sehari, Dua Mobil Tertabrak Kereta Api di Padang KAI Sumbar Serukan Kewaspadaan – Dok. sumbarkita.id

Padang, Sumatera Barat – Dua insiden tabrakan antara mobil dan kereta api kembali mengguncang Kota Padang pada Jumat (11/4). Dalam satu hari, dua kendaraan pribadi dilaporkan bersenggolan dengan rangkaian kereta api di dua titik perlintasan resmi yang tidak dijaga.

Insiden pertama terjadi sekitar pukul 12.08 WIB di jalur antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku, tepatnya di kilometer 24+4/5. Sebuah minibus jenis Honda Mobilio menyerempet KA B26 Minangkabau Ekspres. Beberapa jam kemudian, tepat pukul 18.05 WIB, mobil Toyota Raize juga tersangkut tabrakan dengan KA B10 Pariaman Ekspres di km 8+700 antara Stasiun Padang dan Tabing.

Respons KAI Sumbar: Imbauan Kedisiplinan Pengendara

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kecelakaan itu terjadi akibat kurangnya kehati-hatian dari pihak pengemudi kendaraan.

“Masinis sudah memberikan sinyal berupa semboyan 35 (klakson lokomotif) berkali-kali sebelum kejadian. Namun, pengemudi tampaknya tidak mengindahkannya,” ujar Reza.

Ia menekankan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga pengendara jalan. “Ini adalah pengingat keras bahwa keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Baca Juga :  Delapan Terduga Pelaku Pungli di Pasar Lubuk Buaya Kota Padang diamankan Polsek Koto Tangah

Perlintasan Resmi Tetap Harus Diwaspadai

Reza juga menegaskan bahwa semua perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur dalam regulasi yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api saat berada di perlintasan sebidang.

“Jangan abaikan rambu dan suara peringatan. Satu detik kelalaian bisa berujung fatal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *