Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Seorang Ayah Diamankan Tim Satreskrim Polres Padang Panjang

Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Seorang Ayah Diamankan Tim Satreskrim Polres Padang Panjang
Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Seorang Ayah Diamankan Tim Satreskrim Polres Padang Panjang | Foto : Polres Padang Panjang

Salingka Media, Padang Panjang – Seorang ayah di Padang Panjang cabuli anak kandung hingga hamil dan melahirkan, Seorang pria berinisial NZ (51 tahun) ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang karena diduga berhubungan seks dengan anak kandungnya yang masih di bawah umur (JT).

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengungkapkan, pelaku berinisial NZ ditangkap pada Kamis (2/2/2023) di rumahnya di Jalan Lubuk Mata Kucing Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.

“Pelaku berinisial NZ telah melakukan perbuatan terhadap korban JT sejak korban berusia 15 tahun pada tahun 2019. Korban melahirkan seorang anak laki-laki pada bulan September 2019,” kata AKBP Donny Bramanto, Rabu 8 Februari 2023 dalam jumpa pers

Kapolres Padang Panjang menjelaskan, motif cabul pelaku karena sering menonton film porno, sehingga tidak bisa menahan keinginannya, lalu melampiaskannya kepada anaknya sendiri.

Menurut keterangan korban, pelaku NZ itu bertemperamen buruk. Sedemikian rupa sehingga korban takut dimarahi dan tidak bisa menolak keinginan ayahnya.

“Korban tidak berdaya melawan setiap pelaku NZ yang mendekatinya untuk meminta jatah karena diancam dan takut dimarahi,” kata Kapolres.

Korban mengaku sejak 2019 hingga 1 Februari 2023, ayah kandungnya melakukan hubungan badan sebanyak 20 kali di rumahnya di Jalan Lubuk Mata Kucing Padang Panjang.

Baca Juga :  Diikuti Sekdako Sonny, Rupajang Gelar Upacara HBP ke-59

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *