Buronan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Datar Ditangkap di Jambi

Buronan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Datar Ditangkap di Jambi
Tim Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jelutung dan didukung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jambi, sukses menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: tangkapan layar ju/std)

Salingka Media – Pelarian seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan di Tanah Datar akhirnya menemui titik akhir. Yonda Setiawan (31), warga Jakarta Timur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanah Datar, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi, Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan koordinasi antar-satuan kepolisian lintas wilayah.

Menurut Ipda Ondo Siburian, SH, Kanit Reskrim Polsek Jelutung, penangkapan Yonda merupakan hasil kerja sama intensif antara Reskrim Polres Tanah Datar, Unit Reskrim Polsek Jelutung, dan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jambi. “Kami bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Simpang Empat Asrama Haji, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi,” ungkapnya pada Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Tersangka Penembakan di Solok Selatan Dinyatakan Sehat, Proses Hukum Berjalan Lancar

Tim kepolisian menangkap Yonda di tempat kerjanya tanpa perlawanan. Saat diamankan, Yonda mengakui perbuatannya terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar.

Kasus yang menjerat Yonda berawal dari laporan korban, Agung Saputra, pada 21 Juli 2025 di Polsek Tanjung Baru. Agung mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan, yang diduga dilakukan Yonda. Meski identitas pelaku berhasil diungkap, Yonda lebih dulu melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam DPO Polres Tanah Datar.

Lebih dari sebulan melarikan diri, Yonda akhirnya tertangkap di Jambi. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan semua penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penangkapan Yonda menjadi contoh nyata pentingnya sinergi antar-satuan kepolisian di berbagai wilayah. Dukungan teknologi dan koordinasi antar-reskrim memungkinkan pelaku yang selama ini buron berhasil diamankan. Seorang sumber kepolisian menekankan, “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian menindak tegas pelaku tindak pidana di mana pun mereka berada.”

Baca Juga :  Motor Dinas Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Digadaikan untuk Judi Online, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi!

Pencurian dengan pemberatan (curat) diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana yang berat, terutama jika dilakukan dengan perencanaan matang, melibatkan lebih dari satu orang, atau menggunakan alat bantu tertentu. Kasus curat tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis.

Penangkapan Yonda menjadi peringatan tegas bahwa pelaku tindak kriminal tidak akan lepas dari jerat hukum, meski mencoba melarikan diri jauh sekalipun. Upaya ini juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan bahwa koordinasi antarwilayah kepolisian efektif untuk menuntaskan kasus.

Buronan kasus pencurian dengan pemberatan Yonda Setiawan akhirnya ditangkap di Jambi berkat kerja sama lintas kepolisian dan dukungan teknologi. Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi serta sinergi antar-satuan kepolisian dalam menindak pelaku kriminal. Bagi masyarakat, ini menjadi pengingat bahwa hukum akan selalu menegakkan keadilan, tanpa pandang tempat dan waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *