
Salingka Media – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang sopir tangki gelapkan CPO berinisial Z.A. yang telah menjadi daftar pencarian orang selama sembilan bulan terakhir. Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh petugas kepolisian tanpa perlawanan berarti saat berada di kawasan Jalan Raya Bawan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penangkapan ini terjadi pada hari Kamis malam tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB tepat di depan SPBU Bawan.
Operasi penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim kepolisian yang terus melacak keberadaan pelaku. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, memimpin langsung operasi tersebut dengan dukungan penuh dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam. Kolaborasi antarwilayah hukum ini menjadi faktor penentu keberhasilan polisi dalam menghentikan pelarian pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada awal tahun 2025. Berdasarkan data kepolisian, peristiwa tindak pidana ini terjadi pada tanggal 6 Februari 2025. Saat itu, tersangka Z.A. yang bekerja sebagai pengemudi truk tangki mendapatkan tugas dari PT Erlimaem Lestari Abadi untuk mengangkut muatan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Ia mengambil muatan sebanyak 19,160 MT dari pabrik PT Agro Muko Muko Oil Mill. Sesuai surat jalan, muatan berharga tersebut seharusnya diantarkan ke gudang penampungan di kawasan Teluk Bayur, Padang.
Namun, amanah yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan oleh tersangka. Bukannya mengarahkan kendaraan menuju Teluk Bayur, tersangka malah membelokkan rute perjalanannya. Fakta penyidikan mengungkapkan bahwa Z.A. menjual seluruh isi muatan CPO tersebut kepada seorang penadah berinisial A di wilayah Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Penadah berinisial A ini diduga merupakan pemain lama yang kerap menampung barang hasil kejahatan serupa dan kini juga masuk dalam radar kepolisian.
Kejahatan ini mulai terkuak dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 8 Februari 2025. Pihak perusahaan menemukan truk tangki Hino dengan nomor polisi BA-9392-BU terparkir di pinggir Jalan Raya Air Haji menuju Mukomuko. Saat ditemukan, kendaraan besar tersebut dalam kondisi kosong tanpa muatan dan ditinggalkan begitu saja oleh pengemudinya. Akibat aksi kejahatan sopir tangki gelapkan CPO ini, pihak perusahaan PT Erlimaem Lestari Abadi menderita kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Angka kerugian yang cukup besar ini membuat manajemen perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah laporan diterima, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan memintai keterangan sejumlah saksi untuk melacak keberadaan tersangka. Selama kurang lebih sembilan bulan, Z.A. berhasil menyembunyikan diri dari kejaran aparat. Namun, berkat informasi akurat dari jaringan intelijen di lapangan, posisi terakhir pelaku akhirnya terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dan Agam.
Tim gabungan tidak menyia-nyiakan informasi tersebut. Setelah memastikan target operasi sedang melintas di kawasan Bawan, petugas segera menyusun strategi penyergapan. Proses penangkapan berlangsung cepat dan terukur sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri lagi. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan pelaku usaha dan mengganggu ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sumatera Barat.
Kini, pelarian panjang tersangka dalam kasus sopir tangki gelapkan CPO tersebut harus berakhir di balik jeruji besi. Setelah diamankan di lokasi penangkapan, tersangka Z.A. langsung dibawa ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.





