Baru Menikah, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi karena Kasus Penggelapan

Baru Menikah, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi karena Kasus Penggelapan – Dok. kabarminang

Salingka Media – Seorang pria berinisial HS (35) asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib tepat setelah melangsungkan ijab kabul dengan sang pujaan hati. HS ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan barang milik mantan tempat kerjanya.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Jumat (11/4/2025) di Jorong Tanjung Pati, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau. Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Repaldi, HS yang juga dikenal dengan nama panggilan Epik dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Reni Novia pada 23 Desember 2024.

Reni melaporkan HS karena merasa dirugikan atas sejumlah barang yang hilang dari gudangnya, yang terletak di belakang Masjid Muhamad Hatta, Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku adalah mantan karyawan gudang tersebut.

Saat diamankan, pelaku baru saja selesai melangsungkan ijab kabul dan masih mengenakan pakaian pengantin, namun kami tetap harus menjalankan tugas,” ujar Iptu Repaldi, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  Kantor Bupati Limapuluh Kota Disegel Mahasiswa: 100 Hari Kinerja Safni-Rito Dipertanyakan

Dalam proses interogasi, HS mengaku telah melakukan aksi penggelapan secara bertahap. Barang-barang yang digelapkan di antaranya adalah satu unit sepeda motor, satu becak motor (bentor), satu mesin pemotong rumput, 12 drum jeriken, mesin air Sanio, dan satu sepeda gunung. Seluruh barang tersebut telah dijual secara daring.

Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *