Bareskrim Gencar Periksa 17 Saksi Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatera Utara

Bareskrim Gencar Periksa 17 Saksi Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatera Utara
Bareskrim Gencar Periksa 17 Saksi Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatera Utara – Dok. Humas

Salingka Media – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatera Utara yang hanyut terbawa arus banjir di wilayah Tapanuli. Penyidik Bareskrim hingga hari ini, Senin (15/12/2025), sudah meminta keterangan dari 17 orang saksi. Aparat kepolisian serius mendalami indikasi pidana di balik penemuan kayu-kayu log tersebut, yang terindikasi kuat menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di kawasan tersebut.

Kepala Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi perkembangan signifikan ini kepada awak media. Irhamni menyatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa total 17 orang yang dianggap memiliki informasi relevan seputar insiden temuan kayu gelondongan ini. “17 orang (telah diperiksa),” tegas Brigjen Irhamni saat memberikan keterangan resminya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melibatkan pihak-pihak ahli untuk memperkuat proses penyelidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Bareskrim dalam mengumpulkan bukti-bukti ilmiah dan teknis yang sahih. Walaupun demikian, Brigjen Irhamni belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas maupun bidang keahlian spesifik dari para ahli yang mereka libatkan dalam mendalami kasus ini. “Masih periksa ahli,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Hukum

Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara temuan kayu gelondongan ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini terjadi setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana yang cukup kuat terkait peristiwa hanyutnya kayu-kayu tersebut. Penemuan kayu gelondongan terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Garoga di Tapanuli Utara dan Anggoli di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pada Rabu (10/12) pekan lalu, Brigjen Irhamni telah menjelaskan bahwa timnya resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait peristiwa kayu yang hanyut saat banjir. “TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Brigjen Irhamni dalam sebuah konferensi pers virtual yang disiarkan.

Baca Juga :  Guru Besar IPB: Sawit Bukan Penyebab Banjir Sumatera

Penetapan status penyidikan ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang mereka nilai cukup untuk melanjutkan proses hukum. Irhamni menekankan bahwa banjir yang terjadi di wilayah tersebut memiliki kaitan erat dengan dugaan perusakan kawasan hutan di area hulu. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang memicu bencana alam.

Dasar utama Bareskrim menaikkan status kasus ini adalah temuan dua alat bukti yang cukup, yang mengarah pada dugaan peristiwa kerusakan lingkungan hidup dan memicu bencana banjir. Irhamni menyatakan, “Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir.” Kalimat tersebut menegaskan fokus penyidikan pada pelanggaran hukum terkait lingkungan dan kehutanan.

Meski penyidik telah bekerja keras dan status kasus sudah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini Bareskrim belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka. Penyelidikan mendalam masih berlangsung, dan penyidik terus mengejar data, fakta, serta keterangan ahli untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatera Utara dan dugaan perusakan lingkungan yang menyertainya. “Belum ditetapkan tersangka,” pungkas Irhamni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *