Bejat! Ayah di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandungnya Sejak SMP

Bejat! Ayah di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandungnya Sejak SMP
Bejat! Ayah di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandungnya Sejak SMP – Dok. Sumbarkita.id

Salingka Media – Seorang ayah berinisial ME (55), warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar. Kasus ayah cabuli anak kandung Padang Pariaman ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat.

Setelah sempat menjadi buronan, ME akhirnya diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pariaman pada Selasa malam (10/6). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban. Mereka mengaku tak sanggup lagi menyaksikan penderitaan yang dialami putri mereka akibat perbuatan bejat pelaku.

Iptu Rio Ramadhani, selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ME terhadap putrinya diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Peristiwa mengerikan ini bermula pada Juni 2022. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas III SMP, sedang tertidur pulas di rumah pelaku. Pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, dan korban sempat berteriak serta berusaha menghindar.

Mirisnya, saat korban mencoba menceritakan kejadian pilu itu kepada anggota keluarga lainnya, ceritanya justru sempat diragukan. Kondisi ini membuat korban memilih untuk bungkam, sehingga aksi serupa terulang beberapa kali. Bahkan, kekerasan ini terus terjadi hingga korban telah memasuki bangku SMA.

Iptu Rio merinci, aksi kedua terjadi pada Agustus 2023, saat korban dan pelaku dalam perjalanan menuju rumah nenek korban. Di atas sepeda motor, pelaku kembali melakukan tindakan tak senonoh. Tak berhenti di situ, aksi bejat berikutnya kembali terjadi pada Desember 2023, kali ini di rumah nenek korban yang berlokasi di Kota Pariaman.

Baca Juga :  Kakek 71 Tahun Cabuli Siswi SD di Limapuluh Kota, Beraksi di Tempat Ibadah hingga Kedai

Merasa keselamatan dan kesehatan jiwanya terancam, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman. Ia didampingi oleh anggota keluarga yang kini sepenuhnya mendukungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan ME sebagai tersangka. Penangkapan berhasil dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pelaku. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami seluruh aspek kasus ini. Polres Pariaman memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan menjamin perlindungan penuh terhadap korban.

Mengingat seriusnya kasus ini, Polres Pariaman turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang menimpa anak-anak. “Kami mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” tegas Iptu Rio. Penyidik kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain atau kejadian serupa yang belum terungkap, mengingat pola kejahatan yang terbilang sistematis dalam kasus ayah cabuli anak kandung Padang Pariaman ini. Kasus ayah cabuli anak kandung Padang Pariaman ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan