Polisi Tangkap Ayah Beri Miras ke Bayi 11 Bulan di NTT yang Viral Akibat Alasan Bercanda

Polisi Tangkap Ayah Beri Miras ke Bayi 11 Bulan di NTT yang Viral Akibat Alasan Bercanda
Polisi Tangkap Ayah Beri Miras ke Bayi 11 Bulan di NTT yang Viral Akibat Alasan Bercanda – Dok. Via dirgantaraonline

Salingka Media – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial JNK alias Jitro setelah video unggahannya mengenai aksi ayah beri miras ke bayi 11 bulan memicu kemarahan besar masyarakat di media sosial. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban nekat mencekoki anaknya yang masih balita dengan minuman beralkohol di tengah sebuah pesta. Kejadian memprihatinkan ini berlangsung di wilayah Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur pada 11 Februari 2026 pagi hari.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam netizen setelah rekaman berdurasi singkat tersebar luas melalui platform TikTok, Instagram, dan Facebook. Dalam video tersebut, publik menyaksikan tindakan yang sangat tidak terpuji dari seorang orang tua yang seharusnya melindungi darah dagingnya sendiri. Polisi kini menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kejadian bermula saat Jitro sedang berkumpul bersama rekan-rekannya untuk mengonsumsi minuman keras. Seorang rekan pelaku berinisial MK merekam momen tersebut menggunakan kamera ponsel. Bukannya melarang, MK justru menghasut Jitro untuk memberikan minuman beralkohol tersebut kepada sang bayi.

Baca Juga :  Heboh Video Joget Seksi di Pesta Padang, DPRD Panggil Pengusaha Orgen: “Ini Bukan Hiburan, Tapi Pelanggaran!

Dalam rekaman yang beredar, MK mengeluarkan kalimat provokatif yang menyebut bahwa sang anak harus ikut “rusak” karena berada di bawah asuhan ayahnya. Mendengar ucapan tersebut, Jitro justru tertawa dan mulai menuangkan miras dari gelas kaca ke mulut bayi laki-lakinya. Mirisnya, sang ayah menunjukkan ekspresi bangga dan tidak memperlihatkan rasa bersalah sedikit pun saat melihat anaknya meneguk cairan berbahaya tersebut.

Kondisi di lokasi kejadian saat itu terlihat sangat santai dan penuh tawa dari orang-orang dewasa yang hadir. Mereka memperlakukan tindakan membahayakan nyawa bayi tersebut sebagai bahan lelucon semata. Tidak ada satu pun orang di tempat kejadian yang berusaha menghentikan aksi keji Jitro terhadap anak kandungnya yang belum genap berusia satu tahun itu.

Merespons keresahan publik yang meluas, Polres Timor Tengah Selatan segera melakukan penelusuran identitas pelaku. Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, mengonfirmasi bahwa anggotanya telah menjemput pelaku di kediamannya yang berlokasi di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu. Polisi langsung membawa Jitro ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Solok: Pengemudi Pikap Meninggal Dunia di Jalan Gajah Mada

AKBP Hendra Dorizen menjelaskan bahwa pihaknya memberikan atensi serius terhadap kasus ayah beri miras ke bayi 11 bulan ini. Polisi mengantongi identitas semua pihak yang terlibat dalam video tersebut tak lama setelah tim siber melakukan pelacakan. Penangkapan ini bertujuan untuk mencegah amukan massa sekaligus menegakkan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari Jitro mengenai motif di balik tindakan nekatnya tersebut. Selain pelaku utama, polisi juga memeriksa saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian, termasuk pria yang merekam dan menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Di hadapan penyidik, Jitro memberikan pengakuan yang justru semakin menyulut emosi warga net. Ia berdalih bahwa aksinya memberikan minuman keras kepada sang bayi hanyalah sekadar “lucu-lucuan” atau bercanda. Pelaku mengaku tidak memiliki niat jahat untuk menyakiti atau mencelakai kesehatan buah hatinya.

Namun, alasan tersebut tidak menggugurkan fakta bahwa alkohol merupakan zat yang sangat beracun bagi organ tubuh bayi. Bayi berusia 11 bulan memiliki sistem metabolisme yang belum sempurna, sehingga paparan alkohol dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan fungsi hati, hingga risiko kematian. Ketidaktahuan atau alasan bercanda dari pelaku menunjukkan rendahnya tingkat literasi dan kesadaran akan keselamatan anak di lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Geger Video Viral, Mantan Bupati Dharmasraya Tertangkap Warga dalam Dugaan Perbuatan Menyimpang

Masyarakat melalui berbagai kolom komentar menuntut agar pihak kepolisian memberikan sanksi hukum yang berat bagi pelaku. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Jitro sudah masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *