Polsek Sitiung Tangkap Dua Pencuri Spesialis Warung dan Rumah Warga di Dharmasraya

Polsek Sitiung Tangkap Dua Pencuri Spesialis Warung dan Rumah Warga di Dharmasraya
Polsek Sitiung Tangkap Dua Pencuri Spesialis Warung dan Rumah Warga di Dharmasraya – Dok. Hms

Salingka Media – Polsek Sitiung tangkap dua pencuri yang diduga berulang kali membobol warung dan rumah warga di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Polisi mengamankan dua pria berinisial D.G. (20) dan A. (29) di lokasi berbeda pada Minggu (2/8/2026) malam setelah mengembangkan penyelidikan dari sejumlah laporan masyarakat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pencurian di sebuah warung milik Susi yang berada di Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Sitiung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 25 Juli 2026.

Polisi Kembangkan Penyelidikan

Tim penyidik langsung menindaklanjuti laporan itu dengan mengumpulkan keterangan dan melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sitiung.

Baca Juga :  Aksi Nekat Pengangguran Padang Curi Brankas Kepala Sekolah, Uang Digasak, Begini Nasib Barang Bukti

Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di rumah Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari, Kenagarian Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, pada Senin (20/7/2026) sore.

Saat pulang ke rumah, korban mendapati satu unit genset yang sebelumnya berada di dalam kamar telah hilang. Selain itu, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram juga tidak lagi berada di tempatnya.

Korban juga menemukan pintu dapur dalam kondisi rusak dan terbuka. Polisi menduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui akses tersebut sebelum membawa barang-barang milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Sitiung. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Sitiung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 3 Agustus 2026.

Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Berbekal hasil penyelidikan, petugas bergerak memburu para terduga pelaku. Polisi kemudian menangkap D.G. di Kenagarian Tanah Palabi, Kecamatan Timpeh, sementara A. diamankan di Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.

Baca Juga :  Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Pencuri Mesin Pemotong Rumput, Dibekuk di Padang

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, satu buah rantai pintu, serta satu buah stang sepeda motor bekas.

Polsek Sitiung tangkap dua pencuri tersebut setelah penyidik mengaitkan keduanya dengan beberapa laporan pencurian yang diterima dalam kurun waktu berbeda. Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik Lanjutkan Proses Hukum

Saat ini, kedua terduga pelaku menjalani penahanan di Mapolsek Sitiung untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh barang bukti yang berhasil diamankan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Otak Perencana Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Rencana Ricuh 1 September Gagal

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sitiung tangkap dua pencuri yang diduga meresahkan masyarakat di Kecamatan Timpeh sebagai bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan laporan yang diterima dari para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *