
Pariaman, Salingka Media – Warga Kelurahan Ujuang Batuang, Kota Pariaman, melakukan aksi penggerebekan terhadap dua pria di sebuah rumah kontrakan pada Selasa siang, 3 Februari 2026. Peristiwa ini memicu pemberian sanksi adat pasangan sejenis Pariaman setelah rekaman video kejadian tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menarik perhatian publik. Masyarakat setempat merespons cepat dugaan pelanggaran norma yang terjadi di lingkungan mereka dengan mengedepankan aturan adat yang berlaku.
Aksi penggerebekan ini menyasar dua orang pria dengan inisial IH (40) dan JM (24). Warga memergoki keduanya di dalam rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Pariaman Tengah tersebut. Berdasarkan informasi lapangan, IH merupakan warga pendatang yang menyewa rumah di lokasi tersebut, sementara JM tercatat sebagai penduduk Desa Batang Kabuang, Kecamatan Pariaman Timur.
Setelah mengamankan kedua pria tersebut, warga langsung membawa mereka ke Kantor Lurah Ujuang Batuang. Pihak kelurahan, tokoh masyarakat, dan unsur perangkat adat segera mengadakan pertemuan tertutup untuk mengklarifikasi situasi yang berkembang. Dalam sesi musyawarah tersebut, IH dan JM memberikan pengakuan jujur mengenai perbuatan mereka yang memicu keresahan warga sekitar.
Hasil kesepakatan antara tokoh masyarakat dan perangkat desa memutuskan bahwa kedua pria ini harus menjalani sanksi adat pasangan sejenis Pariaman. Keputusan ini lahir sebagai bentuk ketegasan lingkungan dalam menjaga marwah dan nilai-nilai luhur adat Minangkabau. Pihak kelurahan menekankan bahwa seluruh proses penanganan ini berlangsung secara damai tanpa ada tindakan kekerasan fisik dari massa yang berkumpul.
Penerapan hukuman ini juga memerlukan koordinasi lintas wilayah yang intensif. Mengingat JM berasal dari wilayah kecamatan yang berbeda, pihak Kelurahan Ujuang Batuang menjalin komunikasi dengan otoritas di daerah asal JM. Langkah koordinasi ini bertujuan agar penyelesaian masalah memiliki dasar sosial yang kuat dan sesuai dengan tata krama antarwilayah di Kota Pariaman.
Aparat kelurahan menjelaskan bahwa sanksi adat pasangan sejenis Pariaman bukan bertujuan untuk menghakimi individu secara sepihak atau mempermalukan mereka di depan umum. Sebaliknya, perangkat adat memandang sanksi ini sebagai instrumen penting untuk menegakkan keteraturan sosial. Masyarakat Pariaman hingga saat ini masih memegang teguh prinsip adat yang mengatur perilaku sosial warga agar tetap selaras dengan norma lingkungan.
Kehadiran video penggerebekan di media sosial memang sempat memicu perdebatan hangat di kalangan netizen. Sebagian besar orang mendukung langkah cepat warga dalam menjaga ketertiban, namun sebagian lainnya mengingatkan pentingnya menjaga privasi serta menghindari aksi main hakim sendiri. Menanggapi hal tersebut, pemerintah kelurahan meminta masyarakat agar berhenti menyebarkan konten sensitif yang berkaitan dengan kasus ini. Penyebaran video secara masif hanya akan memperburuk situasi dan menciptakan stigma negatif yang berkepanjangan.
Aparat setempat juga mengimbau warga agar selalu menggunakan jalur musyawarah dalam menyelesaikan setiap konflik sosial. Mereka berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial. Dengan mengedepankan dialog, warga dapat menjaga keharmonisan lingkungan tanpa mengesampingkan hukum negara maupun hukum adat yang ada.





