
Salingka Media – Laporan warga melalui layanan Call Center 110 berhasil membongkar peredaran ganja di Pekanbaru yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap seorang pria yang membawa empat bungkus besar ganja di kawasan Jalan Naga Sakti, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan peredaran ganja di Pekanbaru ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya rencana transaksi narkotika di sekitar Stadion Utama Riau. Warga memilih melapor melalui Call Center Polri 110 karena melihat aktivitas yang tidak wajar di lokasi tersebut. Informasi itu langsung masuk ke jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa tim opsnal Subdit 3 segera bergerak setelah menerima laporan warga. Petugas langsung melakukan penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang masuk melalui layanan pengaduan tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB pada Selasa (27/1), petugas menemukan seorang pria dengan perilaku mencurigakan yang berhenti di sebuah warung pinggir jalan di kawasan Jalan Naga Sakti. Tim kepolisian kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi dengan disaksikan oleh warga sekitar.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu kardus mi instan yang tersimpan di dekat pelaku. Kardus tersebut ternyata berisi empat bungkus besar yang diduga kuat narkotika jenis ganja. Pelaku membungkus ganja tersebut menggunakan lakban cokelat untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
Petugas memastikan temuan tersebut sebagai bagian dari upaya peredaran ganja di Pekanbaru yang terorganisir. Polisi kemudian mengidentifikasi pria tersebut dengan inisial BJ (49). Selain ganja, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga berperan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa tim membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik langsung melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus peredaran ganja di Pekanbaru ini.
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri asal ganja dan tujuan distribusinya. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemasok atau penerima barang. Langkah pengembangan kasus terus berjalan untuk membongkar mata rantai peredaran narkoba yang lebih besar.
Polda Riau menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini sebagai bukti nyata peran penting masyarakat dalam memerangi narkoba. Kombes Putu menekankan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 mendapat tindak lanjut cepat dan profesional dari kepolisian.
Ia juga memastikan bahwa kepolisian menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Jaminan tersebut bertujuan mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan dan generasi muda.
Saat ini, tersangka BJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Kasus peredaran ganja di Pekanbaru ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kepolisian berharap partisipasi publik terus meningkat agar upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.





