Tim Terpadu Sumbar Musnahkan Tambang Emas Ilegal di Pasaman

Tim Terpadu Sumbar Musnahkan Tambang Emas Ilegal di Pasaman
Tim Terpadu Sumbar Musnahkan Tambang Emas Ilegal di Pasaman – Dok. FOto Via ingatlah

Pasaman, Salingka Media – Upaya penertiban tambang emas ilegal di Pasaman kembali berjalan tegas. Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Sumatera Barat langsung memusnahkan peralatan tambang ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kamis (15/1/2026).

Tim gabungan mendatangi lokasi tanpa menemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Meski begitu, petugas menemukan berbagai peralatan bekas tambang emas ilegal yang menunjukkan aktivitas PETI pernah berlangsung di area tersebut.

Sebagai langkah pencegahan agar tambang emas ilegal di Pasaman tidak kembali beroperasi, tim langsung membakar peralatan yang ditemukan. Petugas juga memasang spanduk larangan sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak mentoleransi aktivitas tambang tanpa izin.

Baca Juga :  Ekskavator Tambang Emas Ilegal Disita Polisi di Solok Selatan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menegaskan komitmen pemerintah tetap kuat meski pelaku tidak berada di lokasi. Ia memastikan penegakan aturan tetap berjalan tanpa kompromi.

Helmi menjelaskan bahwa penertiban tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025. Pemerintah Provinsi Sumbar, menurutnya, terus menggencarkan operasi serupa untuk menekan praktik PETI di berbagai daerah.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar mengusulkan legalisasi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat. Helmi menyebut pemerintah telah mengajukan 301 blok WPR dengan total luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.

Usulan tersebut kini menunggu keputusan Menteri ESDM. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengalihkan aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman dan daerah lain ke jalur yang sah dan terkontrol.

Baca Juga :  PT. Cimory Group Sumbang 500 Karton Susu untuk Korban Gempa Pasaman dan Pasaman Barat

Dari sisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menyampaikan temuan serius di lokasi tambang. Hasil uji laboratorium menunjukkan tingkat kekeruhan air sungai sangat tinggi dan alur sungai mengalami perubahan drastis.

Tasliatul menilai kondisi tersebut berisiko membahayakan masyarakat, terutama saat cuaca ekstrem terjadi. Perubahan alur sungai berpotensi memicu banjir dan kerusakan lanjutan di kawasan sekitar.

Sementara itu, Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas PETI di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan. Pemerintah nagari, kata dia, sudah mengambil langkah pencegahan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Fauzan menambahkan pihak nagari telah memasang spanduk larangan sebagai bentuk peringatan kepada pelaku. Ia berharap penertiban ini menghentikan sepenuhnya tambang emas ilegal di Pasaman dan melindungi lingkungan serta keselamatan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *