
Bandar Lampung, Salingka Media – Aksi maling motor masuk jalan buntu di kawasan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, berakhir ricuh setelah warga menangkap pelaku dan meluapkan emosi, Rabu (15/1/2026) malam. Pelaku gagal kabur usai salah memilih jalur pelarian dan terjebak di jalan sempit tanpa akses keluar.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Haji Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa. Pelaku berinisial DH membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street milik korban bernama Satria sebelum akhirnya tertangkap warga.
Kejadian bermula saat rekan korban melihat motor korban melaju mencurigakan bersama pelaku. Menyadari aksi pencurian, rekan korban langsung berteriak meminta bantuan dan mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.
Pelaku memacu motor untuk menghindari kejaran warga. Namun, upaya kabur justru berujung bencana setelah pelaku masuk ke jalan sempit yang ternyata buntu. Situasi semakin kacau ketika pelaku mencoba memutar balik untuk meloloskan diri.
“Pelaku masuk ke jalan buntu dan panik saat sadar tidak bisa keluar. Dia mencoba berbalik arah,” ujar Andre, rekan korban, Kamis (15/1/2026).
Saat berbalik arah, motor yang dikendarai pelaku bertabrakan dengan rekan korban hingga pelaku terjatuh ke aspal. Warga yang sejak awal mengejar langsung mengepung pelaku di lokasi.
Emosi warga memuncak akibat maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Sejumlah warga sempat memukul pelaku sebelum aparat kepolisian datang dan mengamankan situasi.
Petugas dari Polsek Kedaton segera tiba di lokasi dan membawa pelaku keluar dari kerumunan warga untuk menghindari amukan lanjutan. Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan pada pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kedaton Ipda Sulthon membenarkan kejadian maling motor masuk jalan buntu tersebut. Polisi langsung menahan pelaku di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan sekarang berada di sel tahanan. Penanganan perkara kami lakukan di Polsek Kedaton,” kata Ipda Sulthon.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, satu set kunci T, serta satu bilah senjata tajam yang pelaku bawa saat beraksi.
Ipda Sulthon menjelaskan bahwa pelaku DH merupakan warga Tebing Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Penyidik menetapkan DH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga memastikan pelaku tidak beraksi sendirian. Satu rekan pelaku yang berperan sebagai pengintai berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
“Jumlah pelaku dua orang. Satu sudah kami amankan, sementara satu lagi berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Ipda Sulthon.
Menanggapi aksi warga, polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan. Polisi meminta warga segera melapor agar penanganan berjalan sesuai hukum.
“Kami minta masyarakat menahan emosi dan menyerahkan penanganan ke polisi. Jika melihat tindak kejahatan, segera hubungi Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tutup Ipda Sulthon.





