
Salingka Media – Warga dan pengurus Masjid Syarif Cindakir, Padang, Sumatera Barat, menangkap dua orang pria dewasa pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menciduk kedua pria tersebut karena dugaan kuat melakukan tindakan asusila di Masjid Padang, tepatnya di kamar mandi masjid. Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi di Masjid Syarif Cindakir yang berlokasi di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Pengurus masjid dan masyarakat sekitar bergerak cepat mengamankan dua pria tersebut setelah mendapati mereka diduga keras melakukan hubungan intim sesama jenis, atau yang dikenal sebagai LGBT, di fasilitas umum tempat ibadah. Kedua pelaku, yang memiliki rentang usia cukup jauh, kemudian segera mereka serahkan kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
Kejadian yang menggemparkan lingkungan Cindakir ini bermula sekitar pukul 10.45 WIB. Pengurus dan warga memergoki kedua pria tersebut di kamar mandi Masjid Syarif. Kecurigaan yang muncul segera mereka tindak lanjuti, dan masyarakat akhirnya mendapati adanya dugaan perbuatan tak senonoh. Berdasarkan laporan, dugaan asusila di Masjid Padang ini melibatkan dua individu, Syahrial dan Leon Vetri Saputra Zalukhu.
Merespons temuan tersebut, masyarakat dan pengurus masjid bertindak sigap. Mereka segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap para saksi dan pelaku di lokasi kejadian untuk mengumpulkan fakta. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan jemaah dan warga, mengingat tempat ibadah seharusnya terjaga kesuciannya.
Kedua pria yang diduga berbuat asusila ini memiliki identitas yang tercatat jelas. Pria pertama bernama Syahrial, berumur 58 tahun, dan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru berdasarkan kartu identitasnya. Syahrial tercatat beralamat di Jalan Sirsak Raya No. 23 RT 015 RW 018, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Syahrial merupakan suku Minang.
Sementara itu, pria kedua adalah Leon Vetri Saputra Zalukhu, yang masih berusia 18 tahun dan berstatus sebagai mantan pelajar. Leon juga berasal dari suku Minang dan tinggal di Pasar Laban RT 005 RW 001, Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Kedua pria ini diduga kuat melakukan tindakan terlarang tersebut di kamar mandi masjid.
Setelah proses pengamanan dan pemeriksaan awal, masyarakat dan pengurus masjid menyerahkan kedua pelaku ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Pihak Satpol PP menerima penyerahan ini untuk melaksanakan tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan peraturan daerah yang berlaku.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas dan masyarakat mengamankan beberapa barang bukti. Mereka menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna merah dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna silver. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, masing-masing bernomor polisi BA 2075 AAK dan BA 5593 GA.
Pihak yang mengamankan pelaku dan barang bukti melakukan serah terima secara resmi kepada Satpol PP Kota Padang. Tindakan ini merupakan bagian dari Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk memastikan kasus ini terselesaikan sesuai hukum. Petugas memastikan seluruh kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman dan terkendali.





