
Salingka Media – Kepolisian Resor Metro Depok menunjukkan respons cepat dan ketegasan dalam menanggapi kasus premanisme jalanan. Dua orang terduga pelaku yang mengaku sebagai debt collector berhasil diamankan setelah melakukan aksi kekerasan dan perampasan terhadap seorang pengendara mobil di kawasan putaran balik sebelum Mall Pesona Square, Jalan Juanda, Kota Depok. Korban mengalami kerugian berupa hilangnya kunci mobil dan STNK, serta kerusakan pada kendaraannya akibat aksi brutal para pelaku. Peristiwa yang meresahkan publik ini terjadi pada Sabtu sore (14/12/2025), sekitar pukul 15.17 WIB.
Kejadian bermula ketika korban tengah mengemudikan mobil Mazda 2 berwarna merah, yang merupakan milik temannya, bergerak dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya. Saat mobil memasuki putaran balik Jalan Juanda, dua individu yang belakangan diketahui berinisial BEK dan DPK secara tiba-tiba menghentikan laju kendaraan korban. Mereka mengaku sebagai penagih utang atau debt collector dan langsung melontarkan teriakan, memaksa korban segera keluar dari mobil.
Dalam situasi yang penuh tekanan tersebut, para pelaku tidak hanya berhenti pada ancaman verbal. Mereka bertindak lebih jauh dengan merampas kunci mobil korban secara paksa, sekaligus membawa kabur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.
Aksi premanisme tersebut tidak berhenti pada perampasan dokumen dan kunci. Korban juga menerima tindak kekerasan fisik berupa pemukulan dari salah satu pelaku. Selain menyerang korban, para terduga debt collector ini melampiaskan kemarahan mereka pada kendaraan. Mereka menendang mobil korban, yang mengakibatkan penyok di beberapa bagian bodi dan kaca spion kanan mobil mengalami keretakan. Tindakan anarkis ini jelas melanggar batas hukum penagihan utang yang berlaku.
Beruntungnya, aksi brutal ini tidak berlangsung lama. Warga sekitar lokasi kejadian segera datang memberikan bantuan kepada korban. Kehadiran warga berhasil membuat situasi mereda dan menghentikan aksi kekerasan para pelaku. Meskipun sempat rusak, korban akhirnya dapat mengamankan kembali kendaraannya, dan setelah itu segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait peristiwa yang baru saja ia alami.
Menerima laporan tersebut, Polres Metro Depok dengan sigap mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni BEK dan DPK. Kini, kedua pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Metro Depok.
Menanggapi kasus ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menegaskan sikap tegas kepolisian. Ia menyatakan bahwa Polres Metro Depok tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk tindakan premanisme, termasuk yang berlindung di balik profesi penagihan utang.
“Kami akan menindak tegas setiap perbuatan kekerasan dan premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Made Oka pada Minggu (14/12/2025). Ia menambahkan bahwa cara-cara melanggar hukum, seperti kekerasan dan perampasan paksa, sama sekali tidak dibenarkan dalam proses penagihan utang. Pernyataan ini sekaligus menjadi penekanan bahwa penegak hukum akan mengambil tindakan terhadap siapapun yang melanggar hukum di ruang publik.





