
Salingka Media – Penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera memasuki babak evaluasi yang bersifat terbuka. Hari ini, Senin (15/12/2025), Polda Metro Jaya secara resmi menggelar gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi tepat pukul 10.00 WIB. Kepolisian mengambil langkah ini sebagai respons langsung terhadap permohonan yang diajukan oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sensitif ini. Langkah hukum ini menunjukkan transparansi proses penanganan kasus, terutama setelah menarik perhatian publik secara luas sejak awal kemunculannya.
Gelar perkara istimewa ini memiliki jangkauan pengawasan yang luas, tidak hanya melibatkan elemen internal Polri, tetapi juga membuka pintu bagi lembaga pengawasan eksternal. Secara internal, kegiatan ini mengundang Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan Divisi Hukum Polri. Sementara itu, pihak eksternal yang turut diundang meliputi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, serta beberapa pihak terkait lainnya yang memiliki kepentingan dalam memastikan objektivitas proses penyidikan.
Kepolisian secara tegas menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata dari transparansi Polri dalam menindaklanjuti keberatan hukum yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang kini menyandang status sebagai tersangka. Sebelum pengumuman pelaksanaan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi hari ini, Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Mereka secara resmi menyerahkan permohonan untuk dilakukannya gelar perkara khusus. Selain itu, mereka juga mengajukan daftar sejumlah nama ahli yang dinilai sangat relevan dan perlu hadir dalam proses pembuktian di hadapan penyidik.
Roy Suryo menyampaikan kepada awak media usai kunjungannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025), bahwa para ahli yang mereka ajukan mencakup ahli teknologi informasi, ahli linguistik atau bahasa, serta ahli hukum pidana. Ia menambahkan bahwa ahli hukum pidana yang diajukan harus memiliki pemahaman mendalam mengenai konstruksi undang-undang yang berkaitan dengan kasus ini. Kehadiran para ahli ini diharapkan mampu memberikan perspektif teknis dan yuridis yang lebih komprehensif dalam melihat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan nasional ini, kepolisian telah menetapkan total delapan orang tersangka, yang mereka bagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jeratan pasal yang berbeda. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Penyidik menjerat mereka dengan sejumlah pasal, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, hingga pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tokoh, yaitu RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Penyidik mengenakan pasal berlapis kepada klaster ini. Pasal yang menjerat mereka mencakup dugaan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang bermuatan kebencian, sebagaimana diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. Pembagian klaster ini menegaskan adanya perbedaan fokus penyidikan berdasarkan jenis tindak pidana yang mereka sangkakan.
Pelaksanaan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi ini menjadi momen yang sangat krusial. Gelar perkara ini akan menentukan arah lanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai uji kelengkapan dan validitas alat bukti yang selama ini penyidik kumpulkan. Kehadiran berbagai pihak pengawas, baik dari dalam maupun luar kepolisian, memberikan jaminan bahwa proses evaluasi berlangsung secara transparan dan akuntabel. Publik menanti hasil dari gelar perkara ini, yang akan memberi kejelasan mengenai status perkara yang sejak awal telah menyita perhatian publik secara intensif. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme penyidik dalam menangani kasus hukum yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik seorang kepala negara.





