Status Tanggap Darurat Bencana di Sumbar Diperpanjang, Kenapa Keputusan Ini Penting?

Pemerintah Putuskan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana di Sumbar

Status Tanggap Darurat Bencana di Sumbar Diperpanjang, Kenapa Keputusan Ini Penting
Status Tanggap Darurat Bencana di Sumbar Diperpanjang, Kenapa Keputusan Ini Penting – Dok. Foto : Humas

Salingka Media – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali memutuskan untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana setelah rentetan insiden banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut. Keputusan penting ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, pada hari Selasa, 9 Desember 2025. Perpanjangan masa darurat ini bertujuan memastikan upaya penanganan pascabencana, terutama dalam hal pencarian korban dan pemulihan infrastruktur dasar, dapat berjalan optimal.

Keputusan perpanjangan ini diambil mengingat beberapa kondisi krusial di lapangan yang belum sepenuhnya pulih. Proses pencarian korban hilang dan evakuasi dampak bencana masih berlangsung secara intensif. Di sisi lain, fungsi sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum yang vital bagi masyarakat belum kembali normal sepenuhnya. Oleh karena itu, penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Sumbar dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat mobilisasi dan pengerahan sumber daya yang diperlukan, baik dari tingkat provinsi maupun dukungan penuh dari pusat.

Dasar Hukum dan Durasi Perpanjangan

Sebelumnya, periode Status Tanggap Darurat Bencana yang pertama telah berakhir pada hari Senin, 8 Desember 2025. Dengan adanya perpanjangan kedua ini, masa darurat kini berlaku selama 14 hari ke depan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 mengenai Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025. Penetapan baru ini efektif berlaku mulai dari 9 Desember hingga 22 Desember 2025.

Baca Juga :  Bupati Pasbar Hadiri Sosialisasi Pencegahan Perusakan Hutan

Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa perpanjangan status ini merupakan harapan besar untuk melakukan percepatan yang signifikan dalam kondisi darurat. Kondisi darurat memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memangkas birokrasi dan segera mengambil tindakan cepat yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dan memulihkan lingkungan terdampak.

Optimasi Posko dan Pengerahan Sumber Daya

Dengan berlakunya perpanjangan ini, Pos Komando (Posko) Terpadu, yang juga dikenal sebagai Pos Pendamping Provinsi, dapat bekerja dengan kapasitas penuh. Posko ini memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan dan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia. Tidak hanya mengandalkan kekuatan internal provinsi, tetapi penetapan ini juga memastikan adanya dukungan penuh sumber daya dari Pos Pendamping Nasional. Kolaborasi sinergis ini sangat penting untuk menjangkau semua wilayah terdampak dan memberikan respons yang cepat dan tepat.

Data terkini dari Pos Pendamping Nasional per hari Senin, 8 Desember 2025, menunjukkan skala dampak bencana yang masif di wilayah Sumbar. Tercatat, jumlah korban meninggal dunia telah mencapai angka 234 jiwa. Selain itu, 95 orang masih dilaporkan hilang, sementara jumlah warga yang terpaksa mengungsi mencapai 20.474 jiwa. Angka-angka ini menjadi penekanan kuat mengapa upaya pencarian dan pemulihan masih harus diintensifkan di bawah payung Status Tanggap Darurat Bencana Sumbar.

Baca Juga :  Ayah Kandung di Padangpariaman Tega Cabuli Putri Sendiri, Korban Alami Trauma Berat

Fokus Utama: Pemulihan dan Bantuan Kemanusiaan

Operasi yang dijalankan oleh posko-posko yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota terdampak mendapatkan support penuh. Dukungan tidak hanya datang dari Posko Terpadu dan Pos Pendamping Nasional, tetapi juga dari kontribusi aktif masyarakat luas, berbagai organisasi non-pemerintah, dan lembaga usaha. Solidaritas ini menjadi modal utama dalam menghadapi fase kritis pemulihan ini.

Prioritas utama saat ini adalah pemulihan infrastruktur dasar. Perbaikan jalan dan jembatan yang rusak parah akibat hantaman banjir dan longsor terus diupayakan untuk membuka akses logistik dan bantuan. Selain itu, perbaikan jaringan distribusi air bersih juga menjadi fokus agar kebutuhan dasar pengungsi dan warga terdampak terpenuhi. Secara paralel, pendistribusian berbagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak, mulai dari makanan, pakaian, hingga kebutuhan medis, masih gencar dilakukan hingga saat ini.

Baca Juga :  Pencak Silat Menuju Olimpiade: Menpora Andalkan Sumatera Barat sebagai Fondasi Kunci

Gubernur juga menambahkan bahwa jajaran pemerintahannya sedang melakukan perhitungan cermat terhadap segala kebutuhan yang diperlukan untuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Perhitungan ini akan mencakup estimasi kerusakan dan anggaran yang dibutuhkan untuk membangun kembali wilayah Sumbar yang telah hancur. Dengan perpanjangan masa darurat, proses perencanaan dan persiapan untuk pemulihan jangka panjang diharapkan dapat selesai lebih cepat, sehingga langkah-langkah konkret menuju rekonstruksi dapat segera dimulai setelah status darurat dicabut. Keputusan untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar untuk tidak mengendurkan upaya penanganan sebelum kondisi benar-benar membaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *